Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Ungkap Ketidakwajaran Rekapitulasi Suara Calon Anggota DPD
Agus Rahardjo menemukan dugaan penghitungan suara yang tidak wajar dalam pemilihan calon anggota DPD dari Jawa Timur.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan ada ketidakwajaran dalam penghitungan perolehan suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur. Kondisi ini membuat Agus gagal ke Senayan.
Agus pada Pemilu 2024 ini menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Timur. Namun, ia gagal lolos ke Senayan karena hanya menduduki peringkat ke-5 dengan perolehan 2,2 juta suara. Seperti diketahui, dari 13 calon anggota DPD asal Jatim yang berkompetisi, hanya 4 yang lolos ke Senayan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Calon anggota DPD asal Jatim yang lolos itu adalah dua petahana, yaitu Ahmad Nawardi dan La Nyalla Matalitti, serta dua pendatang baru, yaitu Lia Istifhama dan Kondang Kusumaning Ayu. La Nyalla merupakan Ketua DPD periode 2019-2024. Adapun Lia merupakan keponakan dari mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Agus tidak menerima begitu saja hasil rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim tersebut. Sebab, ia menemukan adanya dugaan perolehan suara yang tidak wajar dari salah satu calon.
Saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/3/2024), Agus menjelaskan, ketika hasil perolehan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih dibuka oleh KPU pada 5 Maret 2024 pukul 13.01.08, dengan data yang sudah keluar 79,9 persen, dirinya memperoleh 1,7 juta suara.
Saat itu Agus berada di peringkat keempat. Peringkat kelima diduduki Nawardi dengan perolehan 1,5 juta suara. Selisih keduanya sebanyak 228.060 suara.
Setelah tanggal tersebut, hasil perolehan suara di Sirekap sudah tidak bisa diakses lagi oleh publik. ”Tahu-tahu dari hasil rekapitulasi provinsi (Jawa Timur) tanggal 9 dan 10 Maret, Nawardi mendapatkan kenaikan suara yang luar biasa,” kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Ia menjelaskan, Nawardi memperoleh tambahan 339.602 suara dari Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang 533.796 suara, Kabupaten Pamekasan 343.930 suara, dan Kabupaten Bangkalan 497.372 ke suara.
Total tambahan suara Nawardi dari Madura Raya sebanyak 1,7 juta suara hingga membuatnya naik dari ranking lima menjadi satu. Menurut Agus, tambahan suara yang diperoleh Nawardi dari Madura tersebut tidak wajar.
Kompas sudah berupaya menghubungi Nawardi lewat telepon dan aplikasi percakapan untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Nawardi belum memberikan respons.
Sebelumnya, pada 29 Februari 2024, Agus sudah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim terkait adanya kecurangan yang sedang berjalan. Kecurangan itu berupa tidak sinkronnya perpindahan dari formulir C menjadi formulir D yang hanya menguntungkan beberapa orang. Namun, ia tidak melihat adanya penindakan dari Bawaslu terkait dengan laporannya tersebut.
Tahu-tahu dari hasil rekapitulasi provinsi (Jawa Timur) tanggal 9 dan 10 Maret, Nawardi mendapatkan kenaikan suara yang luar biasa.
Agus berencana melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu RI. Selanjutnya, timnya akan mempelajari apakah perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kompas sudah bertanya kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja terkait dengan dugaan kecurangan ini, tetapi belum direspons.