logo Kompas.id
Politik & HukumKirim Surat ke Lima Ketua Umum...
Iklan

Kirim Surat ke Lima Ketua Umum Parpol, 50 Tokoh Desak Hak Angket Diwujudkan

Desakan dari para tokoh dan masyarakat agar DPR mewujudkan hak angket menambah kepercayaan diri sejumlah parpol.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
Pengunjuk rasa membakar ban di depan DPR RI, di Jakarta, 5 Maret 2024, untuk menuntut pelaksanaan Hak Angket DPR terkait Pemilu 2024,.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pengunjuk rasa membakar ban di depan DPR RI, di Jakarta, 5 Maret 2024, untuk menuntut pelaksanaan Hak Angket DPR terkait Pemilu 2024,.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 50 tokoh masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, hingga seniman, berkirim surat kepada para pimpinan partai politik pengusung calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendesak mereka agar mewujudkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Para tokoh itu menilai, hak angket di DPR penting untuk segera diwujudkan guna merespons keresahan di masyarakat, serta mencegah terjadinya kerusuhan dan pembangkangan sipil pada institusi kekuasaan.

Dari dokumen yang diterima Kompas, surat tersebut perihal permintaan penggunaan hak angket DPR terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Surat tertanggal 8 Maret 2024 itu ditulis oleh berbagai kalangan masyarakat, meliputi ekonom senior Faisal Basri; pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti; dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar; dan dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000