logo Kompas.id
Politik & HukumPulihkan Kerugian Ekologis,...
Iklan

Pulihkan Kerugian Ekologis, Kejaksaan Diharapkan Sita Aset Lebih Awal

Penyidik Kejagung semestinya bertindak lebih progresif karena kasus timah tersebut menimbulkan kerusakan ekologis besar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Penyitaan terhadap aset berupa uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penyitaan terhadap aset berupa uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung diharapkan meningkatkan penelusuran dan penyitaan aset terkait dengan dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk dalam rentang tahun 2015-2022. Ini karena kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dengan nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun.

Harapan itu salah satunya disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Minggu (10/3/2024). Menurut dia, penelusuran aset terkait dengan tindak pidana harus menjadi prioritas utama penyidik, baik aset yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun aset hasil kejahatan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000