logo Kompas.id
Politik & HukumUtak-atik Ambang Batas...
Iklan

Utak-atik Ambang Batas Parlemen

MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah ambang batas parlemen. Berapa angka ideal untuk ambang batas?

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sejumlah agenda sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sejumlah agenda sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional mulai Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyoal tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen. Perludem menilai ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000