Didesak Tahan Firli, Polri Berjanji Jalankan Proses Hukum Sesuai Prosedur
Didesak untuk menahan Firli Bahuri, Polri janji jalankan proses hukum sesuai prosedur dan akuntabel.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya buka suara menanggapi desakan sejumlah kalangan untuk menahan Firli Bahuri, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polri berjanji akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan akuntabel.
Sebelumnya, mantan pimpinan KPK menyurati Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar segera menahan Firli Bahuri. Mantan pimpinan KPK tersebut adalah Abraham Samad, Saut Sitomurang, dan Muhammad Jasin.
Selain itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan praperadilan itu terkait penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Ditanya tentang desakan untuk menahan Firli, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (6/3/2024), mengatakan, proses hukum terhadap Firli tetap berjalan secara berkesinambungan. ”Proses ini tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah secara prosedur dan akuntabel,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengklaim, pihaknya sudah menyampaikan perkembangan kasus Firli Bahuri yang kini ditangani Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Saat ini, kata Trunoyudo, penyidik tengah fokus memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas perkara Firli dapat dinyatakan lengkap.
”Tentunya kita sama-sama menunggu dan yakin bahwasanya penyidik akan melakukan langkah-langkah secara akuntabel dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Firli disangka melanggar Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, proses hukum yang dilakukan penyidik belum akuntabel dan profesional. Sebab, Firli pernah mangkir terhadap panggilan penyidik ketika hendak diminta keterangan sebagai tersangka. Atas tindakan itu, kata Boyamin, seharusnya Firli dijemput paksa dan ditahan.
”Pak Firli diduga tidak kooperatif dan diduga memengaruhi saksi dengan cara praperadilan sehingga menyeret orang lain yang tidak terkait pokok perkara,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, sepanjang syarat subyektif dan obyektif terpenuhi, yakni berupa ancaman hukuman di atas 5 tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, termasuk pernah mangkir dari panggilan penyidik, maka sudah seharusnya Firli dijemput paksa dan ditahan. Sementara, proses hukum yang terjadi saat ini justru memperlihatkan proses penyidikan yang tidak akuntabel.