Diperiksa 10 Jam, Firli Ditanya Soal Aset yang Tidak Dilaporkan
Di Bareskrim Polri, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka terkait asetnya yang tidak dilaporkan di LHKPN.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023) malam, bungkam setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di BareskrimPolri, Jakarta. Firli diperiksa terkait dengan asetnya yang tersebar di sejumlah daerah dan tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
Saat tiba di Mabes Polri, Rabu, sekitar pukul 09.30, Firli menuju ruang pemeriksaan di lantai 6 gedung Bareskrim. Pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dimulai pukul 10.00 pagi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, dengan dikawal aparat berseragam, Firli langsung meninggalkan gedung Bareskrim menuju kendaraan tanpa mengucapkan kata apa pun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada kesempatan itu, Firli diperiksa terkait dengan harta bendanya beserta harta benda istri, anak, dan keluarga. Selain itu, diperiksa pula aset lain atau harta benda milik Firli yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Terkait dengan kepemilikan harta benda itu, penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Firli.
”Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta, Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” kata Trunoyudo.
Selain itu, kata Trunoyudo, tujuan permintaan keterangan tambahan terhadap Firli pada hari ini adalah untuk kepentingan tersangka yang ingin menambahkan saksi meringankan (a de charge) yang baru. Saksi tersebut di luar yang telah disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023 yang berjumlah 4 orang.
Menurut Trunoyudo, dari 4 saksi yang meringankan tersebut, 2 orang di antaranya telah diminta keterangan oleh penyidik pada 12 Desember 2023. Satu saksi lainnya menolak dimintai keterangan, dan satu saksi lagi meminta penundaan pemeriksaan.
Tujuan permintaan keterangan tambahan terhadap Firli pada hari ini adalah untuk kepentingan tersangka yang ingin menambahkan saksi meringankan.
”Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU,” ujar Trunoyudo.
Secara terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, pada pemeriksaan tersebut, Firli melakukan klarifikasi mengenai akta jual beli yang belum selesai. Terkait hal itu, pihak kuasa hukum tidak membawa bukti tambahan.
Menurut Ian, terdapat aset yang belum sepenuhnya dimiliki Firli karena aset tersebut masih berdasarkan akta pengikatan dan belum akta jual beli. Itu pula sebabnya, aset tersebut belum dilaporkan ke LHKPN karena belum menjadi hak milik.
Ketika ditanya tentang kemungkinan penahanan, menurut Ian, kliennya selama ini telah bersikap kooperatif dan setiap permintaan penyidik selalu dipenuhi. Terkait dengan tidak datangnya Firli pada pemeriksaan yang diagendakan dilaksanakan pada 21/12/2023 lalu, menurut Ian, pihaknya telah menyampaikan alasannya melalui surat.