Firli Bahuri Tidak Ditahan, Kapolda: Itu Taktik dan Strategi
Penyidik saat ini membuka kemungkinan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang pada dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tidak ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi disebut Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sebagai bagian dari taktik dan strategi karena kasus itu masih terus berkembang. Penyidik kini membuka kemungkinan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Di tahap penyidikan, Firli telah diperiksa sebanyak lima kali, terakhir pada Rabu (27/12/2023). Namun, hingga saat ini, Firli tidak ditahan.
”Menahan (Firli Bahuri) itu gampang, kok. Hari ini kalau memang bisa tahan, ya, saya tahan. Tapi, kan, kita perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan,” kata Karyoto dalam acara Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023) di Jakarta.
Menurut Karyoto, kasus yang menjerat Firli tersebut masih terus berkembang. Alih-alih menyelesaikan perkara sepotong demi sepotong, Karyoto ingin agar perkara tersebut terungkap seluruhnya sekaligus. Oleh karena itu, lanjut Karyoto, penyidik masih berupaya mengumpulkan fakta hukum terkait perkara tersebut hingga menjadi satu kesatuan.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, kliennya selama ini telah bersikap kooperatif kepada penyidik dan setiap permintaan penyidik selalu dipenuhi. Oleh karena itu, sudah seharusnya kliennya tersebut tidak ditahan. ”Semua permintaan penyidik kami penuhi, kecuali kalau kami tidak kooperatif,” kata Ian.
Penyidik menemukan beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Pencucian uang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik fokus mendalami pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Dalam hal itu, penyidik menemukan beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Menurut Ade, aset yang terkait dengan tersangka Firli tersebut diperoleh pada kurun waktu yang sama dengan dugaan tindak pidana itu terjadi. Oleh karena itu, penyidik berencana melakukan penyidikan lebih dalam tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
”Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Ade.
Ade memastikan, penyidik akan mengusut semua aset milik Firli, termasuk aset yang tidak dilaporkan ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aset tersebut tersebar di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Sleman, dan Klaten.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, jaksa penuntut umum belum mengembalikan berkas perkara atas nama Firli kepada penyidik setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Sebab, sampai saat ini jaksa penuntut umum masih menyusun petunjuk untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Menurut Herlangga, jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk menyusun petunjuk tersebut satu hari lagi atau hingga Jumat (29/12/2023). Setelah itu, jaksa akan mengembalikan berkas perkara atas nama Firli beserta petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. ”Nanti kami update lagi,” kata Herlangga.