logo Kompas.id
Politik & HukumAktor Utama Pungli Rutan KPK, ...
Iklan

Aktor Utama Pungli Rutan KPK, Hengki, Ditetapkan Jadi Tersangka

Pimipinan KPK menyebut tak semua pegawainya yang melanggar etik di kasus pungli rutan KPK menjadi tersangka. Mengapa?

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UchaQPTpd2YhHgN-FV4FXe6ijg0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F15%2F2481472b-93c4-4851-9104-255235e27e88_jpeg.jpg

Para pelaku pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mendengarkan putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK selaku Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), bersama anggota Dewas KPK, Albertina Ho (kiri) dan Harjono, di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Hengki, mantan pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Hengki diancam dengan hukuman penjara lebih dari 3 tahun.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000