Aktor Utama Pungli Rutan KPK, Hengki, Ditetapkan Jadi Tersangka
Pimipinan KPK menyebut tak semua pegawainya yang melanggar etik di kasus pungli rutan KPK menjadi tersangka. Mengapa?
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Para pelaku pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mendengarkan putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK selaku Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), bersama anggota Dewas KPK, Albertina Ho (kiri) dan Harjono, di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Hengki, mantan pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Hengki diancam dengan hukuman penjara lebih dari 3 tahun.
Hengki merupakan aktor utama pungli di rumah tahanan KPK. Ia menunjuk ”lurah” di rutan KPK untuk mengambil uang dari orang kepercayaan keluarga tahanan atau yang disebut sebagai koordinator tempat tinggal.
”Hengki sudah tersangka. Dia sudah dipindah ke pemda (DKI Jakarta) kalau tidak salah. Tersangka dia, kita tetap proses. Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Tanak mengungkapkan, tersangka dalam perkara ini lebih dari satu orang. Namun, tidak semua 90 pegawai KPK yang telah disidang etik dan terbukti bersalah menjadi tersangka. Sebab, ada yang hanya menerima uang dan tidak tahu persoalan pungli tersebut. Karena itu, tidak semua yang menerima uang harus disangkakan sebagai pelaku tindak pidana.
Ia menjelaskan, pemerasan diancam hukuman penjara lebih dari 3 tahun. Karena itu, aparatur sipil negara yang dihukum penjara selama lebih dari 3 tahun diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa 90 pegawai KPK, terperiksa dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK, terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan serta pengaruh sebagai insan KPK untuk melakukan pungli di sejumlah rumah tahanan KPK (Kompas, 16/2/2024).
Tersangka dia, kita tetap proses. Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Sebanyak 78 orang di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka. Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian agar memeriksa 78 orang tersebut guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK karena perbuatannya dilakukan sejak sebelum Dewas KPK berdiri, yakni 2018-2023. Dewas KPK berdiri pada 2019.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, Dewas KPK tidak bisa menindak Hengki secara etik karena Hengki saat ini sudah menjadi pegawai di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meskipun demikian, KPK masih bisa memproses Hengki secara pidana.
Ia menyebutkan, total pungli yang diterima para terperiksa lebih dari Rp 6 miliar. Uang itu berasal dari 90 persen tahanan KPK.