JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik membutuhkan kepastian mengenai pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2024. Kepastian itu dibutuhkan mengingat Dewan Perwakilan Rakyat masih mengusulkan percepatan pelaksanaan pilkada dari bulan November menjadi September 2024 melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sementara Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pilkada tetap digelar pada November tahun ini.
”Kami perlu respons cepat karena situasinya DPR beberapa waktu yang lalu sudah menginisiasi revisi UU Pilkada yang salah satu substansinya yang sudah disepakati oleh DPR adalah untuk memajukan jadwal pilkada,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda saat konferensi pers di Gedung DPP PKB, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dalam sidang uji materi UU Pilkada, Kamis (29/2/2024), MK menegaskan, Pilkada 2024 harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, yakni pada November 2024. MK menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Sementara itu, saat ini DPR tengah mengusulkan jadwal pilkada diubah, dari November menjadi September. Usulan perubahan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Pilkada yang kini sudah diajukan kepada pemerintah. DPR tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU Pilkada tersebut bersama pemerintah.
Huda mengungkapkan, tiga partai politik Koalisi Perubahan pendukung calon presiden dan calon wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni PKB, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tidak sepakat pilkada dipercepat ke bulan September. Karena itu, diharapkan DPR mencabut usulan percepatan pelaksanaan pilkada.
Apalagi, menurut Huda, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 sudah menegaskan bahwa pilkada harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, yakni pada November 2024. Putusan MK itu pun telah menjadi landasan hukum baru sehingga tidak bisa ada upaya lain untuk menggugurkannya. Bukan hanya itu, Komisi Pemilihan Umum juga telah menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga berpandangan, putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan Pilkada 2024 pada November mendatang sudah tepat. Dengan demikian, partai politik akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kandidat yang akan maju dalam Pilkada 2024.
”Kalau dipaksakan September, justru akan menimbulkan masalah. Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Menurut PKB, November tetap digelar pilkada,” ujar Mardani.
Putusan MK tersebut juga sudah sesuai dengan pandangan Fraksi PKS DPR. Menurut Mardani, sejak awal, Fraksi PKS menolak usulan percepatan penyelenggaraan Pilkada 2024.
”Justru keputusan MK sudah sesuai PKS karena kita memerlukan waktu persiapan baik bagi penyelenggara pemilu maupun peserta. Ini supaya bisa menghasilkan calon-calon yang berkualitas,” ujar Mardani menambahkan.
DPR akan kembali memasuki masa persidangan pada Selasa (5/3/2024) setelah reses sejak awal Februari lalu. Baik PKB maupun PKS menunggu keputusan DPR, apakah akan melanjutkan atau mencabut usulan revisi UU Pilkada.
Kalau dipaksakan September, justru akan menimbulkan masalah. Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Menurut PKB, November tetap digelar pilkada.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Pilkada masih berjalan sesuai dengan prosedur. Akhir November lalu, DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada yang bertujuan untuk memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024 itu menjadi RUU inisiatif DPR. Usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada pemerintah.
”Saat ini kami masih menunggu surpres (surat presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah. Dan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi,” kata Supratman (Kompas.id, 4/3/2024)
Menjaring kandidat
Meski masih revisi UU Pilkada masih bergulir di DPR, Huda mengatakan, tahapan pilkada sudah berjalan sesuai dengan peraturan KPU. ”Karena pendaftaran akan dimulai bulan Agustus. Empat bulan akan dimanfaatkan PKB untuk menyelenggarakan public meet up di seluruh Indonesia,” katanya.
PKB akan menyiapkan forum dengan melibatkan publik secara maksimal. Publik akan ikut menentukan kandidat yang diusung PKB pada pilkada nanti. Dengan forum itu, PKB akan menemukan calon-calon kepala daerah terbaik. Pilkada 2024 akan digelar di 545 wilayah yang terdiri dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 93 kota.
PKB menjadikan pilkada serentak 2024 sebagai strategi mengubah Indonesia dari daerah. Menurut Huda, strategi ini sudah sejalan dengan visi diusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yakni perubahan. PKB menilai, saat ini Indonesia membutuhkan kepemimpinan solid di level pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota yang mampu memberikan perubahan atas potensi kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
”Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam pilkada serentak karena saat ini kita menghadapi berbagai potensi krisis baik di sektor ekonomi, lingkungan, hingga sosial,” ujar Huda.
Tak hanya itu, kata Huda, PKB akan menggunakan forum Slepet Imin dan Desak Anies juga sebagai model baru kampanye pilkada. Dengan program tersebut, yang telah dilakukan pada Pilpres 2024, akan membuat pilkada lebih banyak diwarnai dengan partisipasi publik dan bukan dengan menggunakan mobilisasi publik.
”Kami yakin dengan forum Slepet Imin dan Desak Anies, yang sudah terselenggara dengan baik dalam pilpres. Terjadi adu gagasan, agenda perubahan diuji oleh publik secara langsung,” katanya.