logo Kompas.id
Politik & Hukum15,6 Juta Suara Bakal...
Iklan

15,6 Juta Suara Bakal ”Terbuang”, Pemilih Terpaksa Berpaling ke Partai Lain

Para pemilih yang partainya tak lolos ke parlemen terpaksa berharap pada partai lain agar aspirasi mereka tersalurkan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 4 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR pada penutupan masa sidang III tahun sidang 2023/2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR pada penutupan masa sidang III tahun sidang 2023/2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional membuat tak semua partai politik peserta Pemilu 2024 bisa lolos menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Suara pemilih partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen juga terancam ”terbuang”. Diperkirakan pemilih yang suaranya terbuang pada Pemilu 2024 mencapai 15,6 juta suara. Para pemilih itu terpaksa menggantungkan harapan kepada anggota legislatif dari parpol lain karena calon wakil rakyat yang mereka pilih gagal masuk parlemen.

Sejak Pemilu 2009, pemilihan umum legislatif (pileg) sudah diberlakukan ambang batas parlemen dengan besaran yang berbeda-beda, dari 2,5 persen suara sah nasional pada Pemilu 2009, naik menjadi 3,5 persen (Pemilu 2014), dan terakhir di angka 4 persen (Pemilu 2019 dan 2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000