logo Kompas.id
Komisi II DPR Segera Kaji...
Iklan

Komisi II DPR Segera Kaji Revisi UU Pemilu Imbas Putusan MK terhadap Ambang Batas

Meski diwarnai perbedaan pendapat, Komisi II DPR bakal segera mengkaji perubahan UU Pemilu, sesuai permintaan MK.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Arsul Sani berdialog sejenak diantara rangkaian sejumlah agenda sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Arsul Sani berdialog sejenak diantara rangkaian sejumlah agenda sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR bakal segera mengkaji perubahan ambang batas minimal parlemen atau parliamentary threshold sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada akhir masa persidangan 2024 diharapkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa segera tercapai. Sebab, perubahan ambang batas sejalan dengan tujuan untuk menyempurnakan sistem pemilu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, perubahan ambang batas minimal parlemen yang diminta oleh MK sejalan dengan pandangan komisinya. Pada awal 2019, sebetulnya Komisi II sudah mengajukan inisiatif revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan sistem yang ada, salah satunya berkaitan dengan ambang batas minimal.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000