logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden: Pemberian Kenaikan...
Iklan

Presiden: Pemberian Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Bukan Transaksi Politik

Presiden Jokowi menyebut kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan bukan transaksi politik.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, MAWAR KUSUMA WULAN
· 2 menit baca
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) bersenda gurau setelah menerima kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal Kehormatan, di GOR Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) bersenda gurau setelah menerima kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal Kehormatan, di GOR Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kepala Negara menegaskan bahwa pemberian pangkat tersebut bukan bagian dari transaksi politik sehingga baru dilakukan setelah Pemilihan Umum 2024.

Prabowo yang berpangkat Letnan Jenderal (Purn) kini resmi naik menjadi Jenderal Kehormatan (HOR). Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000