logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Tetap Gunakan Sirekap
Iklan

KPU Tetap Gunakan Sirekap

Dengan akses Sirekap, KPU nillai publik bisa melihat kebenaran proses rekapitulasi, tetapi ICW nilai KPU gagal terbuka.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Dugaan kecurangan dari pemantauan di tempat pemungutan suara (TPS). Terdapat perbedaan hasil C1 pemantauan dan hasil C1 di Sirekap.
TANGKAPAN LAYAR

Dugaan kecurangan dari pemantauan di tempat pemungutan suara (TPS). Terdapat perbedaan hasil C1 pemantauan dan hasil C1 di Sirekap.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU tetap akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. KPU beralasan bahwa penggunaan Sirekap agar hasil pemungutan dan penghitungan suara menjadi transparan karena bisa diakses oleh siapa pun.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Sirekap bisa diakses untuk memantau informasi perkembangan hasil pleno di tempat pemungutan suara (TPS). Publik bisa mengunduh formulir C Hasil plano yang ada di TPS lalu menghitungnya sendiri.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000