MKMK Klarifikasi Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
MKMK mengklarifikasi lima pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sudah masuk ke majelis kehormatan.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memanggil dan mengklarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran etik beberapa hakim konstitusi. MKMK belum memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak melanjutkan pengaduan etik terhadap hakim konstitusi tersebut.
Sejak Rabu (21/2/2024) siang, MKMK memanggil lima pelapor dugaan pelanggaran etik yang sudah masuk ke Majelis Kehormatan. Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak serta Alvon Pratama Sitorus dan kawan-kawan yang mengadukan Anwar Usman. Berikutnya, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang mengadukan Saldi Isra.
Selain itu, ada Andhika Ujiantara dan kawan-kawan dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang mengadukan Arief Hidayat. Selanjutnya, Harjo Winoto yang mengadukan tiga hakim, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams, yang sudah memasuki purnabakti sebagai hakim MK.
Kelima pelapor tersebut diklarifikasi terkait berkas laporannya dalam rapat MKMK yang digelar secara tertutup. Ditemui seusai klarifikasi, Zico mengungkapkan, pihaknya dipanggil untuk ditanyai apakah para pelapor serius atau main-main saat melaporkan hakim konstitusi.
Selain itu, MKMK juga menyisir laporan yang benar-benar baru ataukah berkenaan dengan laporan lama yang sudah diputuskan oleh MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
”Kalau saya, kan, memang melaporkan dugaan pelanggaran etik yang baru. Jadi, nanti laporan-laporan yang sudah masuk, diperiksa ulang oleh Yang Mulia Majelis, apakah laporan ini serius atau cuma main-main,” kata Zico.
Zico mengaku melaporkan Anwar Usman kembali atas pernyataan pers yang bersangkutan saat menanggapi sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua MK. Saat itu, Anwar terkesan tidak menerima putusan tersebut dan pada akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan MK yang mengangkat hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru.
Proses persidangan di PTUN Jakarta saat ini masih berlangsung. Pada Rabu ini, giliran MK untuk menjawab gugatan Anwar dalam sidang e-Court.
Dugaan afiliasi partai
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat dilaporkan terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) periode 2021-2026. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres IV PA GMNI pada 6-8 Desember 2021 di Bandung, Jawa Barat, menggantikan Ahmad Basarah yang adalah politikus PDI-P.
”Dia adalah seorang ketua dari PA GMNI yang merupakan onderbouw dari suatu partai politik yang besar. Dia dilantik dan dikukuhkan oleh ketua umum partai tersebut, PDI-P. Dengan kata lain, dia mempunyai afiliasi politik,” kata Harjowinoto.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berjalan menuju kotak suara saat rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Terkait dengan pelaporan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam beberapa kesempatan mengungkapkan, dirinya menjadi Ketua Umum PA GMNI sudah dengan sepengetahuan dan izin dari Dewan Etik MK. Seperti diketahui, sebelum ada Majelis Kehormatan MK, para hakim konstitusi diawasi oleh Dewan Etik.
Sementara itu, Saldi Isra diadukan terkait dengan dissenting opinion yang dibuatnya di dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden/calon wakil presiden. Ia dinilai membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang notabene rahasia dalam dissenting opinion yang dibuatnya dan hal tersebut menjadi sebuah preseden buruk.
Andi Rahardian menilai, hakim konstitusi seharusnya tidak boleh terdistorsi oleh kepentingan politik. ”Menurut kami, hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu sehingga kami melaporkan ke MKMK,” katanya.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2023), menuturkan, klarifikasi terhadap pelapor dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak.
”Klarifikasi ini untuk menentukan, antara lain dan terutama, untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diregistrasi (untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan) atau tidak. Itu dulu. Setelah itu, baru kemudian bisa ditentukan kapan pemanggilan berikutnya dan siapa yang dipanggil,” ujar Palguna.
Atas laporan-laporan itu, Palguna mengungkapkan, pihaknya memberi kesempatan kepada para pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi laporannya. Para pelapor juga diberi kesempatan menambahkan bukti-bukti untuk menguatkan pengaduan mereka.
Klarifikasi ini untuk menentukan, antara lain dan terutama, untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diregistrasi (untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan) atau tidak.
Palguna pun membenarkan bahwa Majelis Kehormatan MK ingin pula menegaskan soal keseriusan pelapor akan aduannya. Majelis kehormatan juga akan memberi batas waktu kapan perbaikan pengaduan harus diserahkan. ”Nanti (hari ini) akan dikirim surat yang menegaskan batas waktu tersebut,” ujar Palguna.