Presiden Jokowi Ingatkan Integritas Jadi Pilar Utama Pengadilan
Presiden ingatkan para hakim dan seluruh aparatur pengadilan bahwa integritas menjadi pilar utama terwujudnya keadilan.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengingatkan, integritas aparatur pengadilan menjadi pilar utama dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan masyarakat terhadap jaminan keadilan. Tak hanya hakim, panitera dan pegawai negeri sipil di lingkungan pengadilan juga perlu memperhatikan hal ini.
Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri sidang pleno istimewa penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2023 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Kegiatan tersebut merupakan wadah bagi MA menyampaikan capaian kinerja selama setahun kepada publik.
Mengawali sambutannya, Kepala Negara menyampaikan terima kasih kepada MA yang terus membenahi diri, melakukan reformasi, dan menjadi bagian penting bagi penguatan rule of law dan good governance. ”Harapan masyarakat kepada lembaga peradilan semakin tinggi,” ujar Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, masyarakat menuntut jaminan keadilan. Masyarakat semakin kritis terhadap proses peradilan dan semakin terbuka dalam menyampaikan penilaiannya. Di tengah beragam tantangan tersebut, integritas menjadi pilar utama.
”Bukan hanya bagi para hakim agung, melainkan juga seluruh hakim di Indonesia, juga seluruh panitera, ASN, dan pegawai Mahkamah Agung,” ujarnya menambahkan.
Senada dengan Presiden, Ketua MA M Syarifuddin mengungkapkan, aspek integritas memang menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. MA terus membenahi dan memperbaiki fungsi pengawasan dan pembinaan agar dapat menekan tingkat pelanggaran disiplin demi meningkatnya kepercayaan publik.
Sepanjang tahun lalu, Badan Pengawas MA menerima pengaduan sebanyak 4.138 laporan. Sebanyak 3.949 pengaduan atau 95,43 persen sudah diproses dan sisanya, 189 pengaduan, masih ditangani. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan sebanyak 295 sanksi, yang terdiri dari 83 sanksi berat, 63 sanksi sedang, dan 149 sanksi ringan.
Adapun perkara yang masuk ke MA sebanyak 27.252 perkara. Ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 260 perkara, total beban perkara MA menjadi 27.512 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.365 perkara atau 99,47 persen berhasil diputus oleh MA. Sisa perkara tahun 2023 tinggal 147 perkara.
”Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah berdirinya Mahkamah Agung,” ucap M Syarifuddin.
Sementara itu, pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia sepanjang tahun lalu berhasil memutus 2.724.345 perkara dari total beban perkara 2.845.784 perkara atau 97,75 persen. Dengan demikian, di akhir 2023, ada sebanyak 63.932 perkara yang tersisa atau belum diputus.
Di tingkat banding, para hakim banding berhasil menyelesaikan 43.832 perkara atau 76,67 persen dari total beban perkara 57.198 perkara.
Pada 2023, MA juga mencatat tren peningkatan masyarakat yang menggunakan layanan e-Court. Hingga 31 Desember 2023, ada sebanyak 594.816 pengguna e-Court, baik dari kalangan advokat, perorangan, pemerintah, badan hukum, maupun kuasa insidentil.
Kualitas putusan
Presiden menyambut gembira capaian MA tersebut dan menilainya sebagai perkembangan yang sangat bagus. Namun, ia juga mengingatkan agar MA tak hanya fokus pada kuantitas putusan yang dihasilkan.
”(Hal) Yang paling utama adalah kualitas putusan. Bahwa putusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan bangsa dan negara menuju Indonesia maju,” tutur Presiden Jokowi.
Presiden berharap reformasi sistem menjadi bagian penting bagi kemajuan bangsa Indonesia. ”Sekali lagi, memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan good governance, menyelamatkan aset negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama lapis bawah, dan membawa Indonesia naik menjadi negara berpenghasilan tinggi,” kata Presiden.
MA dipastikan akan terus menjadi rujukan dan teladan bagi para hakim di seluruh Indonesia dan menjadi harapan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Presiden menyambut baik reformasi internal yang dilakukan MA untuk menegakkan prinsip rule of law dan good governance serta meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan.
Presiden Jokowi menuturkan, kualitas sumber daya manusia (SDM) hakim juga memegang peran kunci. Hakim dituntut memiliki integritas, profesionalisme, dan kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Hakim juga diminta peka terhadap perkembangan zaman serta termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(Hal) Yang paling utama adalah kualitas putusan. Bahwa putusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan bangsa dan negara menuju Indonesia maju.
Syarifuddin mengatakan, dalam upaya meningkatkan kualitas putusan sekaligus mencegah adanya putusan yang berbeda (dualisme) terhadap perkara yang sama, MA sudah mengembangkan suatu teknologi informasi berbasis kecerdasan buatan sebagai decision support system (DSS). DSS dapat memberikan informasi sedini mungkin tentang kemungkinan kesamaan suatu perkara dengan perkara lainnya.
”Saat ini sedang diujicobakan pada empat lingkungan peradilan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan, pada September 2024 DSS tersebut sudah dapat direplikasi secara nasional,” kata Syarifuddin.