18 TPS di DIY Bersiap Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan
Sebanyak 15 TPS di DIY mendapat saran pemungutan suara ulang dan 3 TPS disarankan melakukan pemungutan suara lanjutan.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum bersiap menggelar pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan untuk total 18 tempat pemungutan suara di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut direncanakan digelar pada Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, saat ditemui di Yogyakarta, Senin (19/2/2024), mengatakan, pihaknya telah menerima saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY untuk total 18 TPS. Dari jumlah itu, 15 TPS mendapat saran pemungutan suara ulang (PSU) dan 3 TPS disarankan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun rincian wilayahnya adalah di Kabupaten Sleman sebanyak 8 TPS PSU dan 3 TPS PSL, di Kabupaten Bantul sebanyak 5 TPS PSU, dan di Kota Yogyakarta sebanyak 2 TPS PSU. Khusus di Kota Yogyakarta, dua TPS yang disarankan PSU adalah TPS lokasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta.
”Penyebabnya bervariasi. Untuk saran PSU, sebagian besar karena ada pemilih luar daerah yang tidak memiliki surat pindah memilih tetapi diberi kesempatan memilih oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat” ujar Ahmad.
Adapun untuk saran PSL di tiga TPS, Ahmad menjelaskan, hal itu disebabkan ada pemilih yang tidak mendapat surat suara secara lengkap saat pencoblosan pada 14 Februari lalu. ”Seharusnya pemilih itu mendapat lima surat suara, tetapi hanya diberikan empat sehingga nanti satu surat suara lagi dilanjutkan,” katanya.
Dia menambahkan, KPU DIY telah mengundang tiga KPU kabupaten/kota yang mendapat saran perbaikan tersebut, yakni KPU Sleman, KPU Bantul, dan KPU Yogyakarta. Adapun untuk wilayah Kulon Progo dan Gunungkidul tidak ada saran perbaikan.
”Untuk pelaksanaan PSU dan PSL tadi kami bahas kemungkinan tanggal 24 Februari karena pertimbangannya itu hari libur (Sabtu),” ujar Ahmad.
Terkait penganggaran, dia menyatakan, hal itu sudah disiapkan. Begitu pula kebutuhan surat suara yang memang telah dicadangkan sejak awal saat pengadaan surat suara. Surat suara untuk PSU itu dicap stempel khusus.
Meski begitu, Ahmad menambahkan, ada problem yang harus dikaji lebih jauh terkait rencana PSL di tiga TPS di Sleman. Sebab, hanya terdapat satu pemilih di setiap TPS itu yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan.
”Hal ini berpotensi mengganggu prinsip kerahasiaan pemilu karena akan ketahuan pilihan orang itu apa. Ini problem hukum yang masih kami kaji. Bagaimana supaya PSL bisa dilaksanakan tetapi tidak mengganggu prinsip kerahasiaan itu,” katanya.
Untuk pelaksanaan PSU dan PSL tadi kami bahas kemungkinan tanggal 24 Februari karena pertimbangannya itu hari libur (Sabtu).
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, selain pemilih yang tak berhak memilih tetapi diperbolehkan mencoblos, PSU di sejumlah TPS harus dilakukan karena sejumlah hal lain. Hal itu di antaranya ada pemilih yang seharusnya mendapat lima surat suara, tetapi hanya diberikan satu surat suara.
Sebaliknya, ada pula pemilih tambahan dari luar provinsi yang seharusnya hanya mendapat satu surat suara, tetapi malah diberikan lima surat suara. ”Ada pula kasus pemilih yang dapat surat suara lebih, jadi dobel surat suaranya, dan telanjur masuk kotak suara. Itu juga harus diulang,” ujar Najib.