Potensi Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di DIY Masih Dikaji
Rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) di DIY diharap segera keluar. Sebab, ada batas waktu pelaksanaan PSU.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta masih mendalami kemungkinan merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara. Saat ini, pendalaman masih dilakukan di tingkat kecamatan, termasuk pengumpulan fakta dan bukti pendukung.
”Kami telah memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota menyisir kembali fakta-fakta di lapangan seperti apa. Kami maunya seluruh TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) itu bisa langsung kami rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat bersamaan,” ujar Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Jumat (16/2/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sejauh ini, Najib mengungkapkan, temuan pelanggaran yang berpotensi dilakukan PSU terjadi di beberapa TPS di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Namun, dia tak merinci jumlah TPS yang berpotensi PSU karena masih dalam kajian. Adapun di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo belum ditemukan potensi PSU.
Najib mengatakan, ada beberapa penyebab kemungkinan dilakukannya PSU. Salah satunya adalah adanya orang yang tak berhak memilih di DIY karena tidak mengurus pindah memilih dari daerah asalnya, tetapi mencoblos di salah satu TPS.
Kasus lain, ada pemilih tambahan dari luar DIY yang mendapat lima surat suara. Padahal, seharusnya pemilih dari luar itu hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara pemilihan presiden (pilpres).
Ada pula temuan pemilih yang mendapat surat suara lebih dari lima sehingga melanggar prinsip one person, one vote, one value atau satu orang, satu suara, satu nilai. ”Dalam hal seseorang dapat lebih dari satu suara ini, kan, tidak sesuai dengan prinsip itu karena nilai suaranya jadi dua, tidak lagi satu,” ucap Najib.
Karena itu, jika nanti jadi direkomendasikan untuk PSU, Najib menyebut, pencoblosan ulang biasanya dilakukan hanya untuk satu surat suara saja, tergantung kesalahannya pada surat suara yang mana. ”Misal, untuk pilpres saja atau untuk surat suara DPR saja,” ujarnya.
Najib menambahkan, Bawaslu DIY berupaya secepatnya merampungkan rekomendasi terkait PSU agar KPU memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan PSU. Berdasarkan regulasi yang ada, batas waktu melakukan PSU adalah 10 hari setelah pencoblosan.
Secara terpisah, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengaku masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk menggelar PSU di sejumlah TPS. Dari informasi sementara yang diterimanya, terdapat enam TPS yang berpotensi melakukan PSU, yakni 4 TPS di Sleman, 1 TPS di Yogyakarta, dan 1 TPS di Bantul.
Shidqi pun berharap Bawaslu segera merampungkan kajian dan rekomendasi PSU tersebut mengingat ada batasan waktu untuk pelaksanaan PSU, yakni paling lama 10 hari setelah pencoblosan. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Jadi, semakin cepat semakin baik karena kami membutuhkan waktu untuk menyiapkan tempat, logistik, dan sebagainya untuk PSU tersebut,” ujar Shidqi.
Dalam hal seseorang dapat lebih dari satu suara, ini, kan, tidak sesuai dengan prinsip itu karena nilai suaranya jadi dua, tidak lagi satu.
Dia menambahkan, apabila PSU jadi digelar sejumlah TPS, hal itu tidak akan mengganggu tahapan rekapitulasi suara yang sedang berjalan. Pasalnya, pada rentang waktu itu, proses rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kecamatan sehingga hasil PSU dapat disusulkan ke dalam rekapitulasi tersebut.
KPU DIY pun menargetkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dapat selesai pada akhir Februari. Setelah itu, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat provinsi pada minggu pertama Maret.