Pemungutan Suara Ulang di Jateng karena Warga Luar Kota Ikut Mencoblos
Sebanyak 26 TPS di Jateng lakukan pemungutan suara ulang. Coblosan oleh warga luar kota jadi pemicu.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sebanyak 26 tempat pemungutan suara di Jawa Tengah menggelar pemungutan suara ulang secara serentak, Minggu (18/2/2024). Faktor yang mendominasi pelaksanaan PSU adalah adanya pemilih dengan KTP luar kota mencoblos di TPS tempat mereka saat ini berdomisili.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, mengatakan, peristiwa ini biasanya terjadi pada pemilih yang sudah cukup lama tinggal di suatu daerah tertentu, tetapi mereka tidak mengubah data kependudukan dengan melakukan pembaruan KTP. Mereka juga tidak melakukan mekanisme pindah memilih. Selain karena ketidaktahuan pemilih, hal ini juga diduga terjadi karena kelalaian petugas Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Bisa jadi hal ini karena antara pemilih dan petugas sudah saling mengenal lama, atau mungkin karena pemilih tersebut sudah tinggal cukup lama, sehingga secara otomatis tulisan di KTP diabaikan karena yang bersangkutan sudah dianggap sebagai warga setempat,” ujar Basmar, saat ditemui di sela-sela kegiatan pemantauan PSU di TPS 6 di Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Minggu (18/2/2024).
Faktor lain yang memicu PSU adalah ketidakcocokan antara jumlah surat suara yang dicoblos dan jumlah pemilih yang datang untuk memberikan hak suara. Di TPS 6 Desa Candimulyo, misalnya, jumlah pemilih dari DPT yang datang memberikan suara pada Rabu (14/2/2024) terdata sebanyak 172 orang. Namun, untuk sebagian surat suara calon anggota legislatif (caleg) ada yang terdata mencapai 173 lembar. Setelah ditelusuri, ternyata ada satu pemilih yang mendapatkan kelebihan surat suara.
Di Jateng, PSU dilaksanakan serentak hari Minggu (18/2/2024) di 26 TPS di 18 kota/kabupaten. Sejauh ini tidak ada kendala dan semua logistik untuk PSU sudah didistribusikan ke TPS sehari sebelumnya.
Padahal, pemilih dari luar provinsi Jawa Tengah semestinya hanya berkesempatan untuk memilih pasangan capres-cawapres.
Selain PSU, KPU Jateng juga masih memiliki agenda untuk melaksanakan PSU di 114 TPS di 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Sebelumnya, pemungutan suara di lokasi tersebut urung dilaksanakan karena masih dalam kondisi terendam banjir.
PSU di Magelang
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menuturkan, Kabupaten Magelang menggelar PSU di empat TPS, Minggu (18/2/2024). Keempat TPS tersebut adalah TPS 011 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan; TPS 06 Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo; TPS 013 di Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan; dan TPS 901 yang merupakan TPS khusus di SMA Van Lith di Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan.
Jika PSU di TPS 06 terjadi karena adanya pemilih yang menerima jumlah surat suara berlebih, di TPS 011 di Desa Mangunsari serta TPS 013 di Desa Gandusari karena adanya pemilih dengan KTP luar kota diberi kesempatan untuk memberikan hak suara di TPS tersebut. Khusus di TPS 901, PSU digelar karena diketahui ada pemilih dari lain provinsi, ternyata masih mendapatkan lima surat suara dari petugas KPPS.
”Padahal, pemilih dari luar Provinsi Jateng semestinya hanya berkesempatan memilih pasangan capres-cawapres,” ujarnya.
Ahmad Solikin, salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Candimulyo, mengakui, kelebihan surat suara yang diterima oleh seorang pemilih semata-mata karena kelalaian petugas KPPS.
”Mungkin saja hal itu juga terjadi akibat faktor kelelahan yang kemudian membuat petugas kurang berkonsentrasi dan tidak menghitung dan meneliti surat suara yang diberikan kepada pemilih,” ujarnya.