logo Kompas.id
Politik & HukumTersangka Kasus Timah...
Iklan

Tersangka Kasus Timah Bertambah, Kerugian Negara Capai Puluhan Triliun Rupiah

Kejaksaan tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah penambangan PT Timah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024) di Jakarta.
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dua di antaranya adalah bekas Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Dari penyidikan yang sudah berjalan sampai saat ini, penyidik semakin yakin kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan ilegal tersebut mencapai puluhan triliun rupiah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyampaikan, penyidik menetapkan lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan para saksi dan adanya alat bukti yang cukup.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000