logo Kompas.id
Politik & HukumBabak Baru Kasus Timah,...
Iklan

Babak Baru Kasus Timah, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, tidak tertutup kemungkinan ada pejabat PT Timah menjadi tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Tersangka Tamron alias Aon (TN/AN) selaku <i>beneficial ownership</i> CV Venus Inti Perkasa ditahan penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024).
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Tersangka Tamron alias Aon (TN/AN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa ditahan penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dua tersangka setelah memeriksa sedikitnya 115 saksi. Kedua tersangka yang berasal dari kalangan swasta itu disangka telah melakukan penambangan ilegal.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (6/2/2024), mengungkapkan, setelah memeriksa 115 saksi, penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Tamron alias Aon (TN/AN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT MCN serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000