logo Kompas.id
Politik & Hukum668 TPS Berpotensi Pemungutan ...
Iklan

668 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Susulan

Karena banjir dan lainnya, sebanyak 668 TPS yang tersebar di empat provinsi tak bisa digelar sehingga akan disusulkan.

Oleh
IQBAL BASYARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Suasana penyaluran suara Pemilu 2024 di TPS 20 di Kelurahan Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang, Banten, yang terendam banjir, Rabu (14/2/2024). Meskipun dikepung banjir, antusiasme masyarakat setempat cukup tinggi untuk mendatangi TPS guna menyalurkan suaranya.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Suasana penyaluran suara Pemilu 2024 di TPS 20 di Kelurahan Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang, Banten, yang terendam banjir, Rabu (14/2/2024). Meskipun dikepung banjir, antusiasme masyarakat setempat cukup tinggi untuk mendatangi TPS guna menyalurkan suaranya.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 668 tempat pemungutan suara yang tersebar di empat provinsi tidak bisa melaksanakan pemilu serentak pada 14 Februari karena bencana alam, gangguan keamanan, dan kekurangan surat suara. Komisi Pemilihan Umum setempat mengusulkan untuk melakukan pemungutan suara susulan. Namun, KPU tidak merinci berapa jumlah pemilih yang terdaftar di 668 TPS tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pemungutan suara di sebagian besar wilayah berjalan lancar. Antusiasme pemilih untuk menyalurkan hak pilih ke tempat pemungutan suara cukup baik. Meskipun di sebagian wilayah terjadi hujan, pemilih tetap berduyun-duyun ke TPS.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Namun, ada sebagian pemilih di 668 TPS di empat provinsi yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara secara serentak. Sebanyak 108 TPS di Demak, Jawa Tengah, berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan akibat 10 desa terendam banjir. Sementara di Batam, Kepulauan Riau, sebanyak 8 TPS kekurangan surat suara.

Adapun 92 TPS di Paniai dan 456 TPS di Puncak Jaya, Papua Tengah, mengalami gangguan keamanan. Begitu pula di 4 TPS di Jayawijaya, Papua Pegunungan, juga terjadi gangguan keamanan sehingga diusulkan pemungutan suara susulan. Ada juga permasalahan surat suara tertukar di 388 TPS pada 79 kabupaten/kota, tetapi sudah dilakukan langkah-langkah penyelesaian sehingga pemungutan suara bisa diselesaikan.

Baca juga: TPS Terendam, 10 Desa di Demak Diusulkan Pemilu Susulan

Ketua KPU Hasyim As'yari memberikan sambutan pembukaan Debat Putaran ke-5 Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (4/2/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua KPU Hasyim As'yari memberikan sambutan pembukaan Debat Putaran ke-5 Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (4/2/2023).

”Pemungutan suara susulan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah situasi memungkinkan.”

”Pemungutan suara susulan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah situasi memungkinkan,” kata Hasyim di Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Lebih jauh, lanjutnya, KPPS masih terus menghitung perolehan suara di TPS. Secara simultan, mereka mengunggah hasil penghitungan suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hingga pukul 21.00, suara yang masuk untuk pilpres mencapai 13,61 persen dengan hasil keunggulan bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (56,19 persen), disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (23,71), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (20,1 persen).

KPU pun mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawal penghitungan suara dengan mendokumentasikan hasil penghitungan suara di berbagai platform. Data tersebut bisa digunakan sebagai pembanding untuk mencegah manipulasi ataupun kesalahan data. Dokumen C. Hasil di Sirekap juga bisa diakses publik sebagai bentuk transparansi publik.

”Kami tetap berusaha menjaga diri agar bekerja dengan profesional, menjaga integritas, dan berusaha secermat mungkin supaya tetap akuntabel dan transparan,” kata Hasyim.

Hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hingga Selasa (14/2/2024) pukul 21.00
KPU RI

Hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hingga Selasa (14/2/2024) pukul 21.00

Tak persoalkan sentimen negatif

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, tidak mempersoalkan beredar sentimen negatif dugaan kecurangan sehingga terjadi satu putaran. Yang terpenting bagi, seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara bisa dilakukan tanpa halangan. Selain itu, apa yang terdapat di TPS dan rekapitulasi nasional tidak berubah.

Bagja mengingatkan, saat ini belum ada hasil resmi pemungutan suara. Ia menjelaskan, hasil survei dan jajak pendapat merupakan wawancara kepada sejumlah orang. Karena itu, perlu ditunggu hasil penghitungan dari KPU.

Iklan

Bawaslu tidak akan melakukan persentase hasil pemungutan suara, meskipun memiliki basis data. Ia menegaskan, Bawaslu menghormati tugas KPU. Jika ada data bermasalah, kata Bagja, maka data itu bisa disandingkan dengan data yang dimiliki Bawaslu. Proses itu akan masuk pada pelanggaran administrasi cepat yang diproses dalam waktu tiga hari.

”Yang terpenting bagi, seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara bisa dilakukan tanpa halangan. Selain itu, apa yang terdapat di TPS dan rekapitulasi nasional tidak berubah.”

Ia mengatakan, pengawas pemilu masih bekerja sampai dengan akhir rekapitulasi, bahkan sampai proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu harus menyampaikan hasil pengawasan ke MK apabila diperlukan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

”Kami tidak mempersoalkan mau satu putaran, dua putaran, berputar-putar. Namun, yang jelas harus ada akhirnya 35 hari setelah hari pemungutan suara, rekapitulasi selesai di tingkat nasional. Jika ada gugatan, tiga hari setelahnya ke Mahkamah Konstitusi, kemudian Mahkamah Konstitusi bersidang,” kata Bagja.

Jika ada pemungutan suara ulang atau lanjutan, kata Bagja, itu kewenangan MK. Ia menegaskan, presiden dan anggota parlemen sudah terlantik pada Oktober 2024.

”Kami tidak mempersoalkan mau satu putaran, dua putaran, berputar-putar. Namun, yang jelas harus ada akhirnya 35 hari setelah hari pemungutan suara, rekapitulasi selesai di tingkat nasional. Jika ada gugatan, tiga hari setelahnya ke Mahkamah Konstitusi, kemudian Mahkamah Konstitusi bersidang.”

Bagja menepis adanya surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi. Ia meminta agar tidak menambahkan narasi yang tidak perlu terkait informasi tersebut. ”Kalau mungkin surat suara rusak, ya, silakan. Kalau kemudian yang bersangkutan tidak yakin apa yang dipilihnya, itu juga disampaikan ke publik dengan baik, jangan kemudian ditambah-tambahkan,” tuturnya.

Pemilu di Malaysia

Ia juga menanggapi beredarnya video terkait surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia. Bagja menegaskan, video itu mengindikasikan adanya pelanggaran pidana pemilu. Namun, peristiwa itu terjadi di yurisdiksi negara lain atau tidak dalam daerah kedaulatan Republik Indonesia. Bawaslu masih menyelidiki kasus ini.

https://cdn-assetd.kompas.id/6ejpcSzDlqU28rtBdBKubMLT0dM=/1024x569/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F07%2F2f12053b-d661-4bac-a827-e56de7813d43_jpeg.jpg

Tangkapan layar seseorang membuka amplop pengembalian berisi surat suara bagi pemilih dengan metode pos yang diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kasus pidana awal ini diduga dilakukan oleh salah satu panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Bawaslu meminta bantuan kepada pihak Kementerian Luar Negeri untuk menangani persoalan ini. Kasus seperti ini telah terjadi pada 2019.

Bagja mengungkapkan, Bawaslu sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia karena ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam proses pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling.

”Bawaslu sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia karena ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam proses pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling.”

Bawaslu sudah merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur agar tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Selain itu, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

Baca juga: Penghitungan Suara di 47 TPS Diulang

Pemungutan suara ulang didahului dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling. Selain itu, tidak menetapkan pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur untuk dijadikan basis data dan tidak diikutkan dalam pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos dua kali.

Menanggapi rekomendasi Bawaslu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Terbuka peluang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur. Namun, pihaknya masih harus mempersiapkan pemutakhiran data pemilih sebelum pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000