logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan Praperadilan...
Iklan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Eddy Hiariej Bebas dari Sangkaan KPK

Hakim PN Jakarta Selatan menilai, langkah KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca

Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negerai Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, Edward atau Eddy Hiariej bebas dari segala sangkaan yang ditetapkan KPK.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000