Datangi Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Dicecar 30 Pertanyaan
Bawaslu memeriksa Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil terkait laporan dugaan pelanggaran di Tasikmalaya.
BANDUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu memeriksa Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil dengan 30 pertanyaan pada Senin (29/1/2024). Ridwan Kamil diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas untuk perangkat desa dan politik uang di Kabupaten Tasikmalaya, dua pekan lalu.
Ridwan Kamil yang biasa disapa Emil ini tiba di kantor Bawaslu Jabar di Kota Bandung sekitar pukul 15.00 WIB. Emil datang sendiri menggunakan jaket berwarna biru langit.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Turut hadir dalam pemeriksaan itu, antara lain, pihak Kejaksaan Tinggi Jabar dan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Emil diperiksa sekitar tiga jam.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil
Pemeriksaan ini buntut dari laporan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan lembaga pemantau pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia ke Bawaslu Jabar. Para pelapor menyertakan bukti video dugaan pelanggaran.
Emil diduga mengampanyekan visi misi Prabowo-Gibran dan memberikan uang kepada peserta kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya. Acara itu digelar pada 13 Januari 2024.
Seusai pemeriksaan, Emil mengatakan, ia datang untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya. Sikap itu disebutnya sebagai bukti warga negara yang taat terhadap regulasi.
”Saya mengapresiasi Bawaslu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Tidak ada unsur pelanggaran. Saya hadir sebagai undangan dalam kegiatan tersebut,” ucap Emil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri memaparkan, ada 30 pertanyaan yang diajukan kepada Emil. ”Dia mengaku hadir sebagai undangan dan turut menyampaikan pidato terkait program Prabowo-Gibran. Ia juga mengakui memberikan uang saweran sebagai hadiah lomba joget,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, pihaknya bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini. Direncanakan, dugaan pelanggaran ini akan diputuskan pada minggu ini.
”Kami akan mengumpulkan bahan dari pelapor, saksi, hingga saksi ahli terkait bukti video. Sebanyak lima saksi telah diperiksa terkait laporan ini,” katanya, menambahkan.
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Pius Sugeng Prasetyo, berpendapat, pelanggar aturan berkampanye masih akan terus beraksi apabila belum ada sanksi tegas dari Bawaslu. Para pelaku akan terus melakukannya demi mendapatkan banyak suara.
Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu tegas menyikapi semua pelanggaran. Ketegasan akan menjadi modal baik untuk menjamin pesta demokrasi berjalan dengan ideal.
”Bawaslu jangan takut menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran. Selama ini, belum terlihat upaya yang memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata Pius.
Baca juga: Praktik Politik Uang Terus Terjadi dalam Kampanye di Jabar