Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil
Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
BANDUNG KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat telah memproses dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas dugaan kampanye kepada perangkat desa dan politik uang di Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah, Senin (22/1/2024), sudah menerima laporan dugaan pelanggaran sejak Rabu pekan lalu. Dua saksi dari pihak terlapor telah dimintai keterangan pada Jumat (19/1/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Muamarullah menuturkan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang diduga terjadi pelanggaran oleh Ridwan Kamil. Salah satu barang buktinya adalah video kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari 2024.
”Dari hasil kajian, laporan dugaan pelanggaran ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Tahapan berikutnya adalah penanganan yang akan ditindaklanjuti penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu Jabar,” kata Muamarullah.
Ia menuturkan, Bawaslu belum dapat menentukan adanya indikasi pelanggaran politik uang dan kampanye yang melibatkan perangkat desa sebab proses penyelidikan dilakukan sentra gakkumdu.
”Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut. Menurut rencana, kami akan memanggil pihak terlapor dalam minggu ini,” tutur Muamarullah.
Baca juga: Praktik Politik Uang Terus Terjadi dalam Kampanye di Jabar
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI-P Jabar, Naga Sentana, sebagai pihak terlapor, berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Ia menduga Ridwan Kamil memaparkan program kerja calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka bagi peserta kegiatan.
”Anggota badan permusyawaratan desa memang bukan berstatus aparatur sipil negara. Namun, mereka adalah salah satu unsur dari perangkat desa yang harus netral,” kata Naga.
Ridwan Kamil melalui akun media sosial miliknya membantah adanya politik uang dan sengaja berkampanye di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Ia mengaku diundang panitia kegiatan untuk memaparkan visi misi capres dan cawapres nomor urut dua.
”Para peserta adalah tokoh politik desa dan bukan ASN. Tidak ada politik uang, tetapi pemberian hadiah dalam lomba joget gemoy,” ujar Kamil.
Sanksi tegas
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan Pius Sugeng Prasetyo berpendapat, pelanggar aturan berkampanye masih akan terus beraksi apabila belum ada sanksi tegas dari Bawaslu. Para pelaku akan terus melakukannya demi mendapat banyak suara.
Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu tegas menyikapi semua pelanggaran. Ketegasan akan menjadi modal baik untuk menjamin pesta demokrasi berjalan dengan ideal.
”Bawaslu jangan takut menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran. Selama ini, belum terlihat upaya yang memberikan efek jera bagi pelanggar,” ucap Pius.
Baca juga: Bawaslu Jabar Ungkap 11 Pelanggaran Kampanye di 27 Kabupaten dan Kota