Buron Dua Tahun, Tersangka Kasus ”Robot Trading” Viral Blast Global Ditangkap di Bangkok
Buron investasi bodong ”robot trading” Putra Wibowo akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Bangkok, Thailand.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Buron kasus investasi bodong, Putra Wibowo, pendiri robot tradingViral Blast Global, akhirnya diringkus oleh Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI. Putra ditangkap di Bangkok, Thailand, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Bersama tiga terpidana lainnya, Putra memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet lebih dari 11.900 nasabah. Total kerugian yang diderita nasabah mencapai Rp 1,8 triliun. Tiga orang lainnya yang telah berstatus terpidana adalah Rizky Puguh Wibowo (20), Zainal Hudha Purnama (20), dan Minggus Umboh (16).
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago dalam jumpa pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Sabtu (27/1/2024), mengungkapkan, tersangka melakukan investasi bodong dengan platform Viral Blast Global dengan skema ponzi.
”Tersangka melakukan sejak 2020 hingga 2022. Dia tidak melakukan sendiri, tetapi sudah ada tiga tersangka lain yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Mengenai detail penangkapan tersangka, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Samsul Arifin menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari pelanggaran keimigrasian (overstay). Sejak 2022, Putra bersama istri tinggal di Bangkok untuk bersembunyi karena kasus investasi bodong tengah ditangani polisi.
Imigrasi Bangkok kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian RI di Bangkok, lalu menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. "Kami bersama tim Interpol Indonesia, Divhubinter, dan Bareskrim Polri kemudian menjemput tersangka. Tadi malam alhamdulillah semua selamat kembali ke Jakarta,” katanya.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani pemeriksaan. Begitu pula dengan aset milik pelaku akan ditelusuri untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam berkas sebelumnya, ada beberapa aset yang sudah bisa disita, seperti apartemen dan sejumlah rekening atas nama orang lain.
Putra mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan besar. Mereka bisa memperdagangkan valuta asing (forex) melalui aplikasi Metaphor dan Withdraw. Namun, rupanya bisnis yang dijalankan pelaku diketahui ilegal sehingga para korban melaporkan kasus itu ke Bareskrim.
Para pelaku disangkakan Pasal 105 juncto Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan dan Pasal 378 UU Tindak Pindana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub Madura United. PT Trust Global Karya memasukkan produk e-book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.