Waspadai tawaran investasi robot trading bodong. Para pelaku biasanya menjanjikan pendapatan tetap rutin, tanpa risiko, dan menggunakan rekrutmen skema ponzi. Masyarakat diminta mengecek legalitas perusahaan.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS- Masyarakat diminta mewaspadai tawaran investasi bermodus "Robot Trading" abal-abal alias bodong. Para pelaku menjanjikan pendapatan tetap rutin, tanpa risiko, dan menggunakan rekrutmen skema ponzi dalam memberikan bonus. Cek selalu legalitas dan uji selalu seberapa masuk akal imbal hasil yang ditawarkan.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, tidak semua investasi robot trading abal-abal atau bodong. Perusahaan atau entitas pengelola robot trading yang resmi mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Kementerian Perdagangan.
“Perusahaan atau entitas yang resmi dan asli itu yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. Selama ada kegiatan jual beli yang sungguh terjadi, tentu Kementerian Perdagangan akan memberikan izin,” ujar Tongam yang dihubungi Selasa (8/2/2022).
Secara sederhana, robot trading merupakan sebuah perangkat lunak yang diinstal di komputer nasabah. Robot trading bekerja dengan rangkaian algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas perdagangan mata uang asing (forex), dimana eksekusi jual dan beli akan dilakukan oleh robot atau sistem, bukan manusia.
Dengan rangkaian algoritma tadi, robot diharapkan bisa memberikan transaksi dengan hasil optimal bagi nasabah. Cara kerja robot yang berdasarkan sistem pemrograman bisa menghindarkan efek psikologis manusia, yakni serakah atau ketamakan yang mengeruhkan akal sehat dalam berinvestasi.
Akan tetapi, publik dibuat bingung dengan kehadiran perusahaan atau entitas robot trading abal-abal atau bodong yang tak berizin Kementerian Perdagangan. “Yang jadi persoalan, ada pihak-pihak yang menggunakan robot trading sebagai investasi ilegal. Mereka tidak punya izin dari Kementerian Perdagangan,” ujar Tongam.
Ia menjelaskan, salah satu modus utama robot trading ilegal adalah menjanjikan pendapatan tetap setiap hari dan nol risiko kerugian. Padahal, yang namanya perdagangan pasti ada fluktuasi harga sehingga sudah pasti ada risiko rugi.
Modus kedua robot trading ilegal adalah menggunakan skema ponzi dalam memberikan imbal hasil kepada nasabahnya yang sudah terjerat. Jadi, tidak pernah ada perdagangan di sana. Keuntungan atau imbal hasil atau bonus yang diberikan kepada nasabah oleh pengelola berasal dari uang yang ditaruh nasabah lainnya yang baru direkrut.
“Tidak ada perdagangan forex di sana. Jadi, tidak ada keuntungan dari jual beli aktivitas perdagangan. Keuntungan berasal dari skema ponzi. Artinya, jika tidak ada lagi anggota baru yang direkrut, maka tidak ada lagi pembagian hasil, pemiliknya biasanya kabur sambil membawa uang nasabah,” ujar Tongam.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, ada modus lain dari penjualan robot trading ilegal. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Anggota yang dapat merekrut anggota baru juga dijanjikan bonus berupa sponsorship.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentu tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.
Dalam kegiatan itu, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas SIUPL yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Sepanjang 2021, Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Sepanjang 2021, Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tengah menyelidiki empat entitas robot trading bermasalah, yakni PT Evolution Perkasa Group, PT Mark AI, PT Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi.
“Mereka diduga mengumpulkan dana masyarakat dengan kemasan robot trading, menggunakan sistem piramida pemasaran multilevel marketing (MLM),” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan.
Opsi biner
Tak hanya perusahaan robot trading yang harus berurusan dengan hukum, Kamis pekan lalu, aplikasi opsi biner (binary option) Binomo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Selain perdagangan robot trading ilegal, baik Tongam maupun Wisnu juga meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi opsi biner (binary option) seperti Binomo yang marak diiklankan di internet. “Binomo itu sudah kami tetapkan sebagai investasi ilegal sejak 2019,” ujar Tongam.
Ia menjelaskan, hal ini lantaran Binomo tidak mengantongi izin usaha di Indonesia. Selain itu, praktik yang dilakukan dalam opsi biner itu tak lain seperti berjudi. Nasabah diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya, ketika salah, uang mereka hilang. “Itu seperti judi saja. Tidak ada perdagangan di sana. Selain itu juga tak berizin usaha atau ilegal,” ujar Tongam.
Wisnu menambahkan, opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini, lanjut Wisnu, tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.
Sepanjang 2021, Bappebti memblokir 92 domain opsi biner seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. “Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tegasnya.
Agar bisa terhindar dari jeratan investasi ilegal, Tongam mengimbau masyarakat agar selalu ingat konsep 2L sebelum berinvestasi. Adapun 2L itu adalah legalitas dan logis. Masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan tersebut sebelum memutuskan investasi.
Selain itu, masyarakat harus berpikir logis dan menghitung dengan baik apakah tawaran itu masuk akal atau terlalu mengada-ada. “Investasi bodong selalu menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dan selalu menjanjikan tidak ada risiko kerugian. Itu sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak mungkin terjadi,” ujar Tongam.