Pengadilan Negeri Malang menggelar persidangan dengan terdakwa pendiri dan pemilik Robot Trading Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo. Jaksa pun mendakwa berlapis terhadap para terdakwa
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMAS — Pendiri dan pemilik Robot Trading Auto Trade Gold, Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo (34), menghadapi dakwaan berlapis. Dalam persidangan perdana secara hibrida di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023), Wahyu didakwa melanggar undang-undang perdagangan, undang-undang tindak pidana pencucian uang, hingga tindak pidana penggelapan, dan penipuan.
Jaksa penuntut umum juga mendakwa dua rekan Wahyu Kenzo dengan pasal yang sama. Mereka adalah Candra Bayu Mahardika (36) atau Bayu Walker dan Raymond Enovan (32).
Sempat molor lebih dari empat jam dari jadwal sidang, hanya Raymond yang didampingi oleh kuasa hukum. Sementara kuasa hukum Wahyu dan Chandra belum hadir. Majelis hakim yang diketuai Arief Karyadi pun meminta penasihat hukum keduanya hadir pada sidang berikutnya, pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan, ketiganya didakwa (primer) Pasal 3 juncto 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Juga dakwaan subsider Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 Ayat 1 jo 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.
”Pasalnya semua sama,” ujar Ketua Tim JPU Yuniarti seusai sidang.
Wahyu Kenzo merupakan Chief Executive Officer Robot Trading Auto Trade Gold (ATG). Sementara Raymond dan Chandra merupakan tim teknologi informatika (pengatur web dan expert advisor) yang sekaligus bertugas mencari member dan jaringan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiganya melakukan usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang. Wahyu mengenal Candra melalui aplikasi percakapan pada 2020, yang kemudian memintanya membuat program untuk transaksi berbentuk deposit atau penarikan dan pembuatan akun metatrader yang kemudian berkembang hingga akhirnya memiliki banyak anggota atau korban, dengan total kerugian Rp 448 miliar.
Mereka bukan saja korban yang ditangani oleh Kepolisian Resor Malang, tetapi juga Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Begitu pula dengan tim JPU, tidak semua berasal dari Malang, tetapi juga ada dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak JPU bakal menghadirkan 70-an saksi dalam persidangan. Namun, jaksa akan memilah dulu siapa saja yang menjadi prioritas karena hal itu berkaitan dengan masa penahanan terdakwa yang terbatas.
Mereka bukan saja korban yang ditangani oleh Kepolisian Resor Malang, tetapi juga Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Begitu pula dengan tim JPU, tidak semua berasal dari Malang, tetapi juga ada dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Dari Malang ada delapan orang dan empat orang lainnya dari Kejagung,” ucapnya.
Menanggapi sidang dakwaan tersebut, kuasa hukum Raymond, Prayuda Anggara dan Sumarno, menyatakan akan mempelajari lebih dulu berkas dakwaan terhadap kliennya guna menghadapi sidang berikutnya. Menurut mereka, sang klien merupakan member yang berhasil.
”Baru ikut ATG Juni 2020, mulai dari tingkat terendah kemudian naik-naik berhasil. Karena ketidaktahuannya bahwa ATG ini, ibaratnya sekarang baru ketahuan investasi ilegal. Menurut hemat kami, sebenarnya Raymond korban juga,” ucap Prayuda.
Kasus robot trading ATG mengemuka sejak Maret 2023. Kala itu, Wahyu Kenzo yang disebut-sebut sebagai ”Crazy Rich” asal Surabaya dicokok oleh Kepolisian Resor Malang Kota lantaran diduga melakukan penipuan investasi bodong robot trading ATG. Kala itu jumlah korban disebut-sebut mencapai 240 orang, tetapi kemudian berkembang. Hingga 10 Maret, jumlah korban yang melapor ke Polda Jatim lebih dari 600 orang.
Polisi pun menyita sejumlah kendaraan mewah milik tersangka, baik roda dua maupun empat. Tak hanya itu, tiga rumah Wahyu di Malang juga turut disita.