Ketua KPU: Ikut Kampanye, Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Presiden
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Presiden Jokowi mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden.
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menegaskan, presiden memiliki hak ikut berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, jika Presiden Joko Widodo akan ikut berkampanye harus mengajukan cuti ke presiden.
Menurut Hasyim, Presiden Joko Widodo hanya menyatakan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 UU Pemilu diatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Namun, sebagaimana Pasal 281 Ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca juga: Presiden Ikut Kampanye, secara Etika Politik Menjadi Masalah
Presidennya cuma satu
Oleh karena itu, jika Presiden Jokowi akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu, harus mengajukan cuti. Surat permintaan cuti mesti disampaikan ke presiden. Presiden Jokowi bahkan bisa berkampanye meskipun tidak terdaftar sebagai juru kampanye salah satu peserta pemilu.
”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden, kan, presidennya cuma satu,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Diawasi Bawaslu
Ia menuturkan, aturan mengenai cuti untuk kampanye juga berlaku dan sudah dilakukan oleh sejumlah menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU. Bawaslu pun selalu mengawasi pelaksanaan kampanye di lapangan, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara yang ikut berkampanye.
Sebelumnya, saat berada di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), Presiden Jokowi menyampaikan bahwa presiden dan menteri boleh saja berkampanye. ”Itu, kan, hak demokrasi, hak politik setiap orang. (Hak) setiap menteri, sama saja. (Hal) yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh loh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden.
Bawaslu pun selalu mengawasi pelaksanaan kampanye di lapangan, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara yang ikut berkampanye.
”Kita ini pejabat publik juga pejabat politik. Masak gini enggak boleh berpolitik? Boleh. Menteri juga boleh,” lanjutnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut soal apakah dirinya akan memihak ke salah satu calon di Pilpres 2024, ia justru bertanya balik. ”Ya, saya mau tanya, memihak atau ndak? He-he-he.”
Presiden juga tak menjawab tegas apakah akan berkampanye untuk salah satu calon di masa kampanye Pemilu 2024 yang kini tengah berjalan. ”Ya, boleh saja saya berkampanye, tapi harus cuti, tidak memakai fasilitas negara,” ucapnya.
Calon wakil presiden nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan, presiden mempunyai hak pilih dalam pemilu, tetapi kalau memihak harus cuti sebagai presiden. ”Kalau tidak cuti, repot. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan,” kata Muhaimin saat berpidato pada acara haul Kiai Abu Amar Khotib di Pondok Pesantren Ar-Roudloh Berbaur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024) malam.