logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MK Perkuat Kewenangan ...
Iklan

Putusan MK Perkuat Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi

Kewenangan kejaksaan untuk menyidik kasus korupsi memberi jaminan kepastian hukum yang adil bagi tersangka.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggeledah, menyegel, dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara pada Senin (14/6/2021) di Kendari, Sultra. Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi izin pertambangan yang terjadi di kantor ini, dengan melibatkan perusahaan PT Toshida Indonesia.
SAIFUL RIJAL YUNUS

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggeledah, menyegel, dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara pada Senin (14/6/2021) di Kendari, Sultra. Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi izin pertambangan yang terjadi di kantor ini, dengan melibatkan perusahaan PT Toshida Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Dengan putusan itu, kejaksaan tidak kehilangan kewenangan untuk menangani perkara korupsi.

Putusan uji materi mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). MK menolak seluruhnya permohonan yang diajukan pemohon, M Yasin Djamaludin, yang berprofesi sebagai advokat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000