Gambaran Tersangka Kasus Komoditas Timah Makin Jelas
Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal sangat masif. Penyidik sudah mendapat gambaran tersangkanya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik sudah memiliki gambaran mengenai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satu pintu masuk terjadinya kasus yang diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah itu berawal dari perizinan.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (17/1/2024).
Menurut Kuntadi, kasus tersebut diduga terkait dengan aktivitas penambangan timah yang diduga terjadi secara ilegal atau melawan hukum.
Aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif. Dari perhitungan sementara, kerugian negara, termasuk yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan, mencapai puluhan triliun rupiah. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah mengevaluasi dan mengaudit kerusakan lingkungan yang terjadi beserta dampaknya.
Menurut Kuntadi, perbuatan yang diduga melawan hukum tersebut menimbulkan dampak meski hubungan antara keduanya masih didalami penyidik. Meski demikian, ia membenarkan, penyidik telah memiliki gambaran mengenai pihak yang nantinya akan diminta pertanggungjawaban sebagai tersangka.
”Masih kita dalami siapa yang bertanggung jawab. Tetapi, benang merah ke sananya sudah tampak,” kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut, dalam kasus tersebut setidaknya terjadi tiga modus. Salah satu yang sudah terungkap terkait perizinan, yakni diduga terjadi kerja sama antara PT Timah Tbk dan pihak swasta untuk menghasilkan timah yang kemudian dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum. Akibatnya, terjadi kerugian negara.
Hingga saat ini, penyidik telah memanggil para saksi yang terkait dengan pemberian izin, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, penyidik belum sampai pada kesimpulan tentang pihak yang paling bertanggung jawab. ”Itu yang masih kita dalami. Kan, ada hierarkinya sampai di titik ini siapa (yang memberikan izin), dinas (pemerintah daerah) atau (pemerintah) pusat,” ujarnya.
Foto udara tampak lubang-lubang bekas galian tambang timah menganga di sejumlah wilayah di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/2/2017).
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, dampak penambangan timah ilegal berupa kerusakan alam yang masif dan terjadi di banyak lokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyidik, kata Febrie, telah turun ke lapangan dan memetakannya dengan menggunakan ”drone”.
”Kerusakannya berat itu. Kayaknya kalau biaya reklamasi itu besar sekali. Nah, ini akan jadi beban siapa,” kata Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik masih terus memanggil dan memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terdapat dua saksi dari pihak swasta yang diperiksa pada hari ini. Mereka adalah MIF, selaku staf PT Artha Dinamika Lestari, dan AA, selaku Manajer Operasi PT Menara Cipta Mulia.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.