Kejagung Sita Uang dan Emas Senilai Puluhan Miliar Terkait Tata Niaga Timah
Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura. Penyitaan uang tersebut terkait dugaan korupsi tata niaga timah yang terkait PT Timah Tbk.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 10 lokasi dan menyita beberapa aset terkait dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Kamis (7/12/2023), menyampaikan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di 10 lokasi. Sebanyak 7 lokasi yang digeledah merupakan perusahaan, sementara 3 lokasi lain adalah rumah tinggal yang kesemuanya berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketujuh perusahaan tersebut di antaranya kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, serta CV MAL. Adapun tiga rumah tinggal yang digeledah adalah saksi A di Kota Pangkal Pinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang, serta surat berharga lainnya. ”Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan,” kata Ketut.
Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan.
Barang bukti yang disita tersebut adalah 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai sebesar Rp 76,4 miliar, uang dalam pecahan dollar AS sebesar 1,5 juta, dan uang dalam pecahan dollar Singapura sebesar 411.400 dollar Singapura.
Untuk kepentingan keamanan, barang bukti tersebut telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkal Pinang untuk sementara waktu. Penyidik pun masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lainnya.
Melawan hukum
Secara terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi tentang kasus tersebut mengatakan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Ketika ditanya lebih lanjut terkait penetapan tersangka, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut. ”Nanti,” ujarnya singkat.
Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Untuk penghitungan kerugian negara, penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagaimana diberitakan, kasus ini terkait dengan kerja sama antara PT Timah Tbk dan pihak swasta yang diduga dilakukan secara ilegal. Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Untuk penghitungan kerugian negara, penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Secara terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, penyitaan yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti sehingga dapat menyimpulkan aset tertentu diduga terkait dengan kejahatan atau hasil tindak pidana. Aset tersebut menjadi barang bukti sampai terdapat putusan hukum tetap.
”Begitu ditemukan ada tindak pidana dan terkait dengan perkaranya, barang tersebut disita sampai ada putusan, yakni disita untuk negara, dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Fickar.
Terkait dengan kasus tersebut, menurut Fickar, penyidik dipastikan sudah memiliki alat bukti. Namun, belum ditetapkannya tersangka pada kasus tersebut karena kemungkinan penyidik belum sampai pada kesimpulan tentang siapa pihak yang dianggap paling bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada.