Suap Pejabat Indonesia, KPK Kantongi Dokumen Perusahaan Jerman
KPK kumpulkan bahan keterangan terkait dugaan suap perusahaan asal Jerman, SAP, kepada pejabat di Indonesia.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memperoleh dokumen terkait dugaan suap yang dilakukan perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, System Application and Product (SAP), terhadap pejabat di Indonesia. KPK akan menindaklanjuti perkara ini dengan mekanisme perjanjian bantuan hukum timbal balik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (16/1/2024) di Jakarta, mengatakan, KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya umum terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, perintah dari The Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat, serta ringkasan perkara.
Alexander menjelaskan, kasus ini disidik oleh Biro Investigasi Federal AS (FBI), Departemen Kehakiman Amerika Serikat, dan SEC. ”Nanti untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, FBI akan menyurati kami di KPK,” kata Alexander.
Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti di penyidikan dan persidangan. KPK akan menindaklanjuti perkara ini dengan mekanisme perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA). Mereka akan berkoordinasi supaya dokumen yang diperoleh pihak FBI maupun SEC bisa digunakan untuk penyelidikan dan penyidikan, serta penuntutan di persidangan.
Nanti untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, FBI akan menyurati kami di KPK.
Alexander menegaskan, dari ringkasan yang diperoleh KPK diketahui bahwa ada banyak pihak yang diduga terkait dengan perkara ini seperti dari kementerian, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). KPK akan mendalami suap yang diberikan kepada pejabat Indonesia.
Ajukan surat perintah penyidikan
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menambahkan, ia sudah meminta kepada Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait perkara ini. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, mereka bisa mengajukan surat perintah penyelidikan.
Adapun informasi dugaan suap ini pertama kali disampaikan dalam keterangan tertulis United States Department of Justice (US DOJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu (10/1/2024). SAP diduga menyuap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
SAP menyuap dan memberikan sesuatu yang bernilai untuk kepentingan pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia. Mereka memberikan uang dalam bentuk tunai, sumbangan politik, dan transfer, serta barang mewah.
Berdasarkan dokumen pengadilan, SAP menyuap dan memberikan sesuatu yang bernilai untuk kepentingan pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia. Mereka memberikan uang dalam bentuk tunai, sumbangan politik, dan transfer, serta barang mewah.
Suap untuk pejabat Indonesia diduga terjadi sekitar 2015 dan 2018 melalui agen tertentu untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas bagi SAP di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang saat ini telah berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).
Di luar era
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu mengenai dugaan suap yang dilakukan oleh SAP terhadap KKP. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan melalui pemberitaan di media massa, dugaan penyuapan itu terjadi pada kurun waktu 2015-2018.
Kami tidak dalam posisi menjawab karena di luar era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
”Kami tidak dalam posisi menjawab karena di luar era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono,” ujarnya melalui pesan singkat.
Meskipun demikian, KKP mempersilakan KPK memeriksa siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. KKP menghargai proses hukum dan menyerahkan pada mekanisme hukum. KKP juga menyatakan komitmen untuk siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses perkara tersebut.
Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, Badan Layanan Umum (BLU) Bakti menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar.
Kepala Divisi Humas dan SDM Bakti Kominfo Sudarmanto melalui keterangan tertulis mengatakan, BP3TI telah berubah menjadi Bakti Kominfo pada 2018 melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakti.
”Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, Badan Layanan Umum (BLU) Bakti menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar,” kata Sudarmanto.
Menurut dia, kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
Selain memeriksa pihak internal terkait kasus tersebut, kata Sudarmanto, Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum. Mereka akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi. (PDS/DEA)