logo Kompas.id
Politik & HukumDilema Putusan MK dan Cuti...
Iklan

Dilema Putusan MK dan Cuti Kampanye Kepala Daerah

Memang dibenarkan secara aturan, tapi saat kepala daerah jadi tim sukses, itu akan mengurangi waktu mengurus pemerintah.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE, ZULKARNAINI, RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
Ilustrasi. Penjabat Bupati Muna Barat Bahri mengikuti deklarasi netralitas ASN di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/11/2023), menjelang pemilu dan pilkada tahun 2024. Ia dan penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral.
DOK PEMPROV SULTRA

Ilustrasi. Penjabat Bupati Muna Barat Bahri mengikuti deklarasi netralitas ASN di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/11/2023), menjelang pemilu dan pilkada tahun 2024. Ia dan penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan dirinya akan mengambil cuti sekali dalam seminggu untuk mengampanyekan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal serupa juga akan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setelah menyatakan dukungannya terhadap Prabowo-Gibran.

Bima dan Khofifah merupakan beberapa di antara 48 kepala daerah dan wakilnya yang dibatalkan pemotongan masa jabatannya berkat jatuhnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 pada akhir Desember 2023. Dalam putusan itu MK membatalkan ketentuan yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun 2023.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. Undang-undang tersebut dikenal pula sebagai UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dengan dibatalkannya ketentuan tersebut, 48 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal satu bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan digelar serentak. Sejauh ini, pemungutan suara Pilkada 2024 disepakati digelar serentak pada 27 November 2024.

Baca juga: Keterlibatan Kepala Daerah dalam Tim Kampanye Capres Rawan Konflik Kepentingan

Tetap berkampanye

Bima, yang dihubungi dari Jakarta pada Kamis (11/1/2024), pun menyambut baik putusan MK tersebut. Dengan adanya putusan itu, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini memastikan bahwa dirinya akan tetap menjabat sebagai Wali Kota Bogor hingga akhir masa jabatan pada April 2024.

Bahkan, pada 11 Januari lalu, Bima mengaku bertemu dengan para kepala dan wakil kepala daerah yang terimbas putusan itu. Dalam pertemuan itu, kepala dan wakil kepala daerah tersebut berkomitmen memberikan yang terbaik bagi warga sampai di ujung masa jabatan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

Namun, sebagai kader partai, Bima menyampaikan dirinya akan tetap ikut terjun berkampanye mendukung pasangan Prabowo-Gibran dengan mengambil cuti sekali dalam seminggu. Ia pun memastikan, selama berkampanye, ia tak akan menggunakan fasilitas negara.

”Sebagai kader partai, saya akan cuti dan berkampanye seminggu sekali, dan tidak akan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang telah menyatakan siap menjadi juru kampanye nasional capres-cawapres Prabowo-Gibran, mengaku siap mengikuti regulasi yang berlaku. Dia berencana mengambil cuti sebagai Gubernur Jawa Timur saat berkampanye. Pengajuan cuti itu akan disesuaikan dengan prosedur yang berjalan.

Putusan MK mengenai masa jabatan kepala daerah dan wakilnya merupakan sesuatu yang dilematis.

Iklan

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama ini, pengajuan cuti kepala daerah untuk berkampanye tersebut tidak akan mengalami tantangan signifikan. Bahkan pengajuan cuti seperti itu telah dilakukan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak yang sudah lebih dahulu masuk dalam TKN Prabowo-Gibran.

”Ketika turun (untuk berkampanye) saya akan cuti. Seperti (halnya yang dilakukan oleh) Pak Wagub,” kata Khofifah.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, putusan MK mengenai masa jabatan kepala daerah dan wakilnya merupakan sesuatu yang dilematis. ”Saya berpikir, di tengah suasana Pemilu 2024, kepala daerah seharusnya diisi oleh penjabat (Pj), sedangkan kepala daerah definitif yang ikut pemilu bisa sepenuhnya cuti. Dengan begitu, pelayanan publik tidak terganggu,” kata Robert di Jakarta, Kamis lalu.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng
DOKUMENTASI ORI

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng

Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada pilihan lain untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, Robert menilai pengawasan terhadap kepala dan wakil kepala daerah harus lebih ketat agar tidak mengganggu profesionalisme dan melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu 2024.

”Saya berharap Menteri Dalam Negeri memainkan peran netral dan efektif dalam memantau dan mengawasi. Menteri Dalam Negeri sebagai ranah pemerintah harus punya peran kuat dalam mengawasi kepala dan wakil kepala daerah,” tuturnya.

Baca juga: Politik Uang dan Komoditas ”Suara Rakyat”

Pelayanan publik diragukan bisa berjalan

Selain itu, gubernur dan Mendagri juga harus mengawasi setiap kepala daerah. Di samping itu, Bawaslu RI dan Bawaslu daerah juga harus lebih ketat dalam mengawasi kepala daerah. Gubernur, bupati, atau wali kota yang melanggar aturan perlu ditindak dengan melanjutkan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

”Struktur pemerintah harus berjalan obyektif dan netral. Tindakan-tindakan yang melanggar aturan harus ditindak untuk memberikan efek jera,” katanya.

Robert menilai, kepala dan wakil kepala daerah yang terlibat dalam urusan politik menjadi sesuatu yang mencemaskan. Hal ini dapat mengganggu profesionalisme dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dapat berujung pada pelayanan publik yang terganggu dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

”Kalau sudah terlibat dalam politik, pasti ada sikap parsialitas. Bagaimana bisa memastikan bawahannya netral kalau pejabat tersebut terlibat politik,” ujarnya.

Kampanye publik mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Hari Bebas Kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019). Sekitar 150 peserta yang sebagian terdiri atas pegawai Komisi ASN mengajak masyarakat untuk mengawasi netralitas ASN menjelang Pemilu 2019.
HUMAS KOMISI ASN

Kampanye publik mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Hari Bebas Kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019). Sekitar 150 peserta yang sebagian terdiri atas pegawai Komisi ASN mengajak masyarakat untuk mengawasi netralitas ASN menjelang Pemilu 2019.

Sementara itu, dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Djayadi Hanan memandang, kepala daerah yang memegang jabatan sampai 2024 merupakan hal yang lumrah dan sah menjadi tim kampanye kandidat pilpres.

Sejauh ini KASN telah menerima 290 aduan ASN melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Meski demikian, seperti diungkapkan Bima, ia tak akan menggunakan fasilitas negara selama berkampanye pada masa cutinya. Sebagai kepala daerah, ia berkomitmen mengawal pemilu dan melaksanakan prinsip netralitas. Semoga....

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000