logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Diminta Proaktif Usut ...
Iklan

Bawaslu Diminta Proaktif Usut Transaksi Janggal di Masa Kampanye

Jika temuan PPATK soal transaksi janggal selama masa kampanye tak ditindaklanjuti, pemilu bersih bisa tak terwujud.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vkWtk96HtXYv3cXgcAXQRpPqReI=/1024x639/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F01%2F30%2F9d1cc569-8629-4ba0-8de1-2760f7ed8b97_jpg.jpg

Sejumlah pekerja membersihkan papan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (30/01/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK soal transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik dan calon anggota legislatif seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu. Jika kewenangannya terbatas, mereka bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan temuan PPATK selama masa kampanye Pemilu 2024, terjadi kenaikan transaksi keuangan yang besar pada rekening bendahara parpol dan rekening pribadi calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari 100 caleg dengan nilai total Rp 51 triliun. Data transaksi mencurigakan dari sebagian caleg itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

”Jangan sampai Bawaslu bersikap normatif dan legalistik. Kalau dia hanya berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik, dia hanya mengawasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Padahal, pengawasan hal-hal yang seperti itu tidak begitu signifikan,” kata Mantan Kepala PPATK Yunus Husein.

Pengawasan RKDK dianggap tidak signifikan karena Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang berisi RKDK terbukti tidak dianggap serius oleh peserta pemilu. LADK yang dilaporkan ke KPU tidak lengkap dan peserta pemilu diminta untuk memperbaiki LADK itu hingga Jumat (12/1/2024). Hal itu menandakan bahwa parpol memang tidak transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Bawaslu perlu bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. ”Jangan sampai Bawaslu hanya bermain aman saja karena bicara domain berdasarkan UU Pemilu atau UU Parpol,” kata Yunus.

Baca juga: PPATK: Lonjakan Transaksi Ditemukan pada Rekening Bendahara Parpol dan Caleg

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein
KOMPAS/LASTI KURNIA

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein

Ia berharap Bawaslu bisa proaktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah ada kaitannya transaksi mencurigakan dengan tindak pidana tertentu. Temuan itu seharusnya ditindaklanjuti sebelum mengatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu.

”Kalau memang dibutuhkan kerja sama dengan penyidik lain untuk menelusuri apakah partai politik menerima dana haram dari pihak lain atau tidak seharusnya mereka berkoordinasi saja. Jangan mengandalkan kewenangan sendiri yang sangat terbatas,” ujar Yunus.

Berdasarkan pengalaman Yunus, hasil laporan PPATK itu sebenarnya seperti laporan penyelidikan karena PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan analisis dan pemeriksaan. PPATK bisa memeriksa data di lapangan meskipun mereka tidak berwenang melakukan tindakan penegakan hukum. Jika laporan itu tidak ditindaklanjuti, menurut dia, komitmen Bawaslu dan KPU untuk menyelenggarakan pemilu bersih dan berintegritas dipertanyakan.

Bukan kewenangan

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, saat ini Bawaslu belum mengetahui apakah laporan PPATK itu masuk ke rekening khusus dana kampanye atau rekening pribadi. Jika masuk ke rekening khusus dana kampanye (RKDK), kantor akuntan publik yang akan mengaudit pengeluaran dan pemasukan ke rekening tersebut. Hal itu menjadi domain dari KPU dan juga diawasi oleh Bawaslu.

Baca juga: Temuan PPATK Jadi Data Pembanding Pengawasan Dana Kampanye

Iklan
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu, Totok Hariyono, membacakan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
BAWASLU RI

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu, Totok Hariyono, membacakan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

”Untuk saat ini kami belum bisa menilai apakah temuan PPATK itu berkaitan dengan kampanye atau dari unsur yang lain,” kata Totok.

Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu perlu melihat neraca laporan penerimaan dan pengeluaran dari RKDK yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Untuk mencegah dana-dana ilegal masuk dan digunakan untuk pembiayaan kampanye, Bawaslu sudah mengeluarkan surat himbauan kepada parpol untuk menyampaikan anggaran pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan kenyataan. ”Yang bisa kami lakukan adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya secara jujur,” kata Totok.

Sementara anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, pihaknya menyadari tidak semua transaksi terkait kampanye oleh peserta pemilu disampaikan di LADK. Pihaknya akan mengingatkan kembali para peserta pemilu agar lebih mengefektifkan penggunaan RKDK. Para peserta pemilu ini juga diminta memperbaiki LADK hingga batas waktu 12 Januari ini. Jika sampai tenggat waktu itu LADK tidak diperbaiki, KPU akan mengumumkan partai yang tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye.

https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/17/11058bca-029d-4e96-9972-21894c6797b1_gif.gif

”Saat sosialisasi peserta pemilu, FGD, maupun uji publik PKPU No 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, kami sudah menegaskan bahwa sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kampanye itu dimasukkan ke dalam RKDK,” kata Idham.

Ia juga kembali menegaskan bahwa ruang lingkup KPU sesuai undang-undang dibatasi pada LADK yang terdiri dari rekening khusus dana kampanye. KPU tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan laporan PPATK dengan LADK. Termasuk di dalamnya, rekening-rekening di luar RKDK, seperti rekening bendahara parpol, rekening pribadi caleg, dan rekening anggota parpol, berada di luar kewenangan KPU.

”KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye dan itu pun hanya sebatas merekomendasikan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Untuk mengetahui apakah LADK itu sesuai dengan pengeluaran riil atau tidak, kami juga membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” ujar Idham.

Akan ditindaklanjuti

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa laporan PPATK akan ditindaklanjuti. Saat ini, KPK masih perlu menelaah laporan tersebut untuk melihat apakah ada tindak pidana korupsi di dalamnya.

Baca juga: Transaksi Mencurigakan Disinyalir dari Kejahatan di Pertambangan, Lingkungan Hidup, dan Judi

Wakil Ketua Komisi Pembentarasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers terkait status tersangka yang disandang Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wakil Ketua Komisi Pembentarasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers terkait status tersangka yang disandang Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ia menjelaskan, laporan PPATK terkait dengan tindak pidana pencucian uang sehingga perlu dicari tindak pidana asalnya. Kewenangan KPK pun hanya terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Jika ada caleg yang merupakan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum dan melakukan korupsi, KPK bisa menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.

Menurut Alexander, informasi dari PPATK memudahkan kerja KPK karena menjadi lebih terarah, terukur, dan fokus. Proses kerja KPK bisa lebih cepat karena sudah ada aliran uangnya.

”Tinggal kita mencari predicate crime (tindak pidana asal). Apakah ada korupsinya atau semata-mata mungkin tindak pidana pemilu karena sumber uangnya bukan dari keuangan negara, dari keuangan daerah, bukan dari BUMN, melainkan dari swasta, misalnya, dan diberikan kepada pihak-pihak yang bukan penyelenggara negara, kan, bukan korupsi,” kata Alexander.

Alexander selama lebih dari delapan tahun menjadi pimpinan KPK baru kali ini mendapatkan laporan dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan pemilu. Menurut dia, hal ini baik dilakukan PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000