logo Kompas.id
Politik & HukumAturan LHKPN Diperkuat, KPK...
Iklan

Aturan LHKPN Diperkuat, KPK Bisa Umumkan Pelapor Tak Beri Surat Kuasa

KPK mengharmonisasi revisi peraturan KPK tentang LHKPN. Di aturan baru, KPK berwenang menetapkan jabatan wajib LHKPN.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat menanti dimulainya sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman pidana 14 tahun penjara atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat menanti dimulainya sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman pidana 14 tahun penjara atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

JAKARTA, KOMPAS — Berkaca dari manfaat laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN dalam penindakan kasus dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperkuat regulasi pelaporan LHKPN. Namun, hal ini upaya mengefektifkan LHKPN ini juga tetap perlu disambut dengan kemauan politik yang kuat dari kepala negara untuk memberi sanksi penyelenggara negara yang enggan melaporkan LHKPN.

Vonis 14 tahun penjara terhadap bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2024), tidak terlepas dari bantuan LHKPN. Kasus ini bermula dari viralnya rekaman video anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio, menganiaya Cristalino David Ozora. Warganet menemukan Mario sering memamerkan kekayaan di media sosial. Dari dokumen LHKPN, Rafael memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar. Alhasil, KPK lalu memeriksa Rafael untuk mengklarifikasi kekayaannya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000