Majelis Kehormatan MK berjanji akan menangani setiap pengaduan etik yang masuk secara terukur.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang akan bertugas mengawasi hakim konstitusi selama satu tahun terhitung Senin (8/1/2024) hingga 31 Desember 2024. Majelis Kehormatan MK permanen ini diyakini bakal independen dan mampu menolak intervensi, baik dari internal MK/hakim maupun dari luar dalam menjalankan tugas pengawasan.
”Saya yakin tiga orang ini independen semua. Insya Allah ini orang-orang yang sudah teruji,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui seusai pengambilan sumpah anggota Majelis Kehormatan, di Gedung MK Jakarta.
Selain Palguna, mantan Rektor Universitas Andalas, Padang, Yuliandri, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah sebagai anggota MKMK dengan disaksikan Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan sejumlah hakim konstitusi seperti Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Daniel P Yusmic, dan Guntur Hamzah. Satu hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman tidak menghadiri pengambilan sumpah jabatan anggota MKMK tersebut.
Setelah selesai mengucapkan sumpah jabatan, MKMK menggelar rapat perdana dengan agenda memilih ketua. Menurut Yuliandri, Palguna disepakati memimpin MKMK untuk satu tahun ke depan.
Pelantikan Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna (dari kiri ke kanan) menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, pilihan MK terhadap tiga anggota MKMK sudah tepat. Dengan kepemimpinan Suhartoyo dan Saldi Isra ditambah dengan pengawasan dari Majelis Kehormatan, Jimly optimistis MK akan kembali dipercaya. Menjelang pemilu yang tinggal kurang lebih satu bulan, ia meminta agar narasi negatif tentang ”Mahkamah Keluarga” atau sejenis dihentikan.
”Di medsos, di kalangan influencer, kami imbau hentikan narasi seperti itu karena kami menyaksikan di internal kesembilan hakim ini Insya Allah bisa dipercaya dengan pimpinan baru plus tiga anggota Majelis Kehormatan yang baru,” katanya.
Sementara itu dalam sambutannya, Suhartoyo mengatakan, pembentukan Majelis Kehormatan merupakan perintah Undang-Undang MK. Selain itu, ia juga komit untuk memprioritaskan pembentukan majelis kehormatan ini saat terpilih menjadi ketua MK baru beberapa waktu lalu dan terpilihlah tiga figur yang diyakini mampu membawa MK lebih dipercaya.
”Secara kelembagaan, kami harap untuk bisa independen dan imparsial,” harap Suhartoyo.
Selain sebagai pengawas hakim, MKMK diharapkan publik menangani laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk, kemudian menjatuhkan hukuman jika terbukti ada pelanggaran. Namun, ia juga berharap MKMK bisa menjadi jembatan kepada publik untuk menyampaikan perubahan-perubahan yang sudah dilakukan oleh MK selama ini.
Palguna menanggapi positif apa yang disampaikan Suhartoyo. Menurut dia, Majelis Kehormatan tidak hanya mengawasi hakim konsitusi, tetapi juga meluruskan hal-hal yang masih disalahpahami publik terkait MK. Ini penting demi menjaga kehormatan institusi penjaga konstitusi tersebut.
”Jadi kalian jangan mengharapkan kami cuma menghukum hakimnya, kan, bukan begitu. Tujuan kita, kan, bukan mencari kesalahan. Tujuan kita adalah sebagaimana (disebutkan dalam) undang-undang adalah untuk menegakkan martabat dan kehormatan MK dan hakimnya. Bahwa yang menonjol itu nanti misalnya unsur pengawasan karena ada publik yang melapor atau majelis mendapat temuan, itu soal yang berbeda,” kata Palguna.
Hal senada juga diungkapkan Yuliandri. Ia mengungkapkan, Majelis Kehormatan akan bersinergi untuk meningkatkan marwah dan kewibawaan MK kembali. Jimly sepakat dengan hal ini, MKMK harus menjaga institusi MK dari serangan yang tidak berdasar yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan.
Tujuan kita adalah sebagaimana undang-undang adalah untuk menegakkan martabat dan kehormatan MK dan hakimnya. Bahwa yang menonjol itu nanti misalnya unsur pengawasan karena ada publik yang melapor atau majelis mendapat temuan, itu soal yang berbeda
Ditanya mengenai model pengawasan yang akan dilakukan terhadap sembilan hakim, Palguna mengungkapkan, pihaknya akan membicarakan tentang prosedur standar operasi (SOP) mengenai bagaimana laporan pengaduan ditangani, berapa lama penanganan perkaranya, dan lainnya. ”Termasuk mungkin nanti bagaimana persidangan dan sebagainya. Kan, harus kita rumuskan,” kata Palguna.
Majelis Kehormatan MK juga berjanji akan menangani delapan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima oleh MKMK sebelumnya secara terukur. Menurut Palguna, apa yang terjadi pada MKMK saat ini mirip dengan awal-awal MK berdiri. Sebelum MK terbentuk, sudah ada 13 perkara pengujian undang-undang yang sudah masuk ke Mahkamah Agung. Seperti diketahui, UUD 1945 saat itu menyatakan, sebelum MK terbentuk, fungsi pengujian norma dilaksanakan oleh MA.
”Dan sebelum ada hakim (MK), itu sudah ada 13 perkara. Jadi begitu kami dilantik, sudah ada 13 perkara yang menunggu,” kata Palguna.
Ditanya mengenai langkah pengawasan yang akan dilakukan MKMK untuk mencegah terulangnya kasus-kasus etik yang pernah ada, terutama saat sengketa pemilu, Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas hal tersebut terlebih dahulu.