logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Jakpus: Patut Diduga...
Iklan

Bawaslu Jakpus: Patut Diduga Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu untuk Kepentingan Parpol

Bawaslu Jakpus menyatakan kegiatan pembagian susu di CFD oleh Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta No 12/2016. Sebelumnya, Gibran menampik kalau kegiatan itu mengandung kegiatan parpol.

Oleh
IQBAL BASYARI, NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 2 menit baca
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberi keterangan kepada jurnalis setelah memenuhi pemanggilan klarifikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberi keterangan kepada jurnalis setelah memenuhi pemanggilan klarifikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah melakukan kajian, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Pusat menyatakan, patut diduga kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan tiga politikus Partai Amanat Nasional di wilayah hari bebas kendaraan bermotor di Jakpus, untuk kepentingan partai politik. Hal itu melanggar Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Pasal itu mengatur bahwa hari bebas kendaraan bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Baca Juga: Gibran: Bagi-bagi Susu di ”Car Free Day” Bukan Kegiatan Politik

Atas dasar kajian itu, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, kegiatan pembagian susu oleh cawapres nomor urut 2 Gibran bersama tiga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama, di wilayah hari bebas kendaraan bermotor pada 3 Desember 2023 diduga melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

https://cdn-assetd.kompas.id/jdP4_PCTITymHFzfxp2hbBTHc4E=/1024x538/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F03%2F310cf25a-4801-4777-ab81-91e7bc73c2f6_jpg.jpg

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka keluar gedung setelah memenuhi pemanggilan klarifikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2024).

”Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” kata Christian di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Iklan

Rekomendasi itu, lebih lanjut disampaikan Christian, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Rekomendasi itu, lebih lanjut, disampaikan Christian, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Gibran Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat

Akan sampaikan pernyataan

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno, meminta Kompas agar menanyakan respons terhadap putusan Bawaslu Jakpus kepada Tim Hukum Prabowo-Gibran. Sementara Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, menyatakan, akan memberikan pernyataan pers terhadap rekomendasi Bawaslu Jakpus di Posko TKN Jalan Brawijaya, Jakarta, pukul 19.00.

Dalam proses kajian, Bawaslu Jakpus telah memanggil empat terlapor, termasuk Gibran yang hadir pada Rabu (3/1/2024). Saat itu, Gibran menyatakan bahwa kegiatan 3 Desember 2023 di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik.

https://cdn-assetd.kompas.id/x4tyybAj52qxye6Mz2OqwL01bEA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F12%2F20%2F31c07543-13c6-4567-b5f8-b8103795dd4e_jpg.jpg

Sebuah mobil dipasangi gambar calon presiden - calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menggunakan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) saat peluncuran aktivasi platform kecerdasan buatan bernama prabowogibran.ai, Rabu (20/12/2023) di Jakarta.

Ketika kembali dikonfirmasi saat ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, Gibran mengaku akan putusan Bawaslu Jakpus. ”Ya, kita ikuti keputusannya saja,” kata Wali Kota Surakarta ini.

Gibran terlihat enggan terlalu banyak menanggapi hasil putusan tersebut. Awak media hanya bisa menanyai putra sulung Presiden Joko Widodo itu selama 36 detik. Pertanyaan itu diajukan wartawan sambil mengikuti langkah Gibran memasuki mobil dinasnya.

Namun, ia menyatakan siap menerima apa pun sanksi yang bakal dikenakan kepadanya terkait kasus bagi-bagi susu itu. Pihaknya akan melakukan evaluasi sehubungan dengan kasus tersebut. ”Iya, siap (diberi sanksi). Terima kasih. Iya (akan melakukan evaluasi),” jawabnya Gibran sambil melambaikan tangan dan menutup pintu mobil.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000