logo Kompas.id
Politik & HukumGibran: Bagi-bagi Susu di ”Car...
Iklan

Gibran: Bagi-bagi Susu di ”Car Free Day” Bukan Kegiatan Politik

Bawaslu RI menyebutkan, aktivitas Gibran di lokasi ”car free day” tidak melanggar aturan kampanye. Namun, Bawaslu Jakarta Pusat menilai ada potensi pelanggaran Pergub tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2024). Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 ini dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2024). Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 ini dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye.

JAKARTA, KOMPAS — Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024) terkait bagi-bagi susu di area car free day atau hari bebas kendaraan bermotor pada 3 Desember 2023. Gibran mengatakan, kegiatan itu bukan aktivitas politik.

Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada pukul 13.37 WIB. Mengenakan kemeja coklat, Gibran ditemani sejumlah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Keluar dari mobil, Wali Kota Surakarta itu langsung dicegat wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan, tetapi Gibran tidak menjawab sepatah pun. Gibran langsung menuju ke ruangan Bawaslu.

Baca juga: Gibran Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat

Pertemuan berlangsung tertutup. Gibran baru keluar pada pukul 14.45 WB. Saat hendak menuju ke mobil, Gibran memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Dia mengatakan, aktivitas bagi-bagi susu di lokasi hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada 3 Desember lalu bukan kegiatan politik.

”Terima kasih sekali teman-teman media sudah mau menunggu, hari ini kita undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat, sudah kami jelaskan bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik. Sudah ya,” kata Gibran berlalu ke mobil.

https://cdn-assetd.kompas.id/gyDh9eBTm7Hlfhwz2ROY3xTMpt8=/1024x3716/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F26%2F2fbfef99-10d7-4223-aa2c-7b84ae4d38ed_png.png

Sebagaimana diketahui pada 3 Desember 2023, berlokasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Gibran bersama istrinya membagi susu kepada warga di lokasi hari bebas kendaraan bermotor. Sebagian pihak menduga aksi tersebut bagian dari kampanye terselubung sehingga Bawaslu melakukan pemeriksaan.

Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Iklan

Baca juga: Peluit Bawaslu Dinilai Masih Senyap

Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, dalam pertemuan dengan Bawaslu, mereka menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan partai politik pada 3 Desember di Hari Bebas Kendaraan Bermotor tersebut.

Saat ditanya dari mana sumber susu tersebut, apakah sudah disiapkan sejak awal, Habiburokhman tidak mau menanggapi. Sebagaimana diketahui selain makan siang gratis, bagi susu gratis juga merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh Prabowo-Gibran.

”Jadi singkat saja tadi. Kita sharing ya yang terjadi waktu itu. Yang tidak dibolehkan dalam pergub kegiatan partai politik. Persoalan ini sudah clear, stop, close, tidak ada pemeriksaan lagi,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan, masalah ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk membingkai isu bahwa Gibran melanggar aturan. Padahal Bawaslu RI telah menyampaikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye.

Jadi singkat saja tadi. Kita sharing ya yang terjadi waktu itu. Yang tidak dibolehkan dalam pergub kegiatan partai politik.

Habiburokhman menambahkan karena masalah ini telah diputuskan oleh Bawaslu RI seharusnya tidak lagi diproses oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Habiburokhman menjelaskan dalam hukum terhadap peristiwa yang sama tidak bisa dua kali dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, aktivitas Gibran bagi susu di hari bebas kendaraan bermotor tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 Ayat (2) Huruf k tentang larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Sementara Bawaslu Jakarta Pusat menilai ada dugaan Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan kepada seorang anak saat mengisi hari berkampanyenya dengan mengunjungi Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (3/12/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan kepada seorang anak saat mengisi hari berkampanyenya dengan mengunjungi Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesionalitas.

Seusai meminta keterangan dari Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat belum menyampaikan apa keputusan mereka. Namun, sehari sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan tidak khawatir atas laporan TKN Prabowo-Gibran kepada DKPP.

Baca juga: Gibran: Dugaan Kecurangan Pemilu Laporkan ke Bawaslu

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000