Pelaku Penganiayaan Sukarelawan Ganjar di Boyolali Mengerucut ke Enam Anggota TNI
Berdasarkan pemeriksaan Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta, pelaku penganiayaan sukarelawan Ganjar-Mahfud di Boyolali mengerucut pada enam anggota TNI.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pengungkapan kasus penganiayaan oleh anggota TNI kepada sukarelawan pendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terus dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta kepada 15 prajurit, pelaku penganiayaan itu mengerucut kepada enam anggota TNI.
”Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prajurit Dua Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Richard Harison, Selasa (2/1/2024).
Kasus penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi Senapan B Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha di Boyolali, Sabtu (30/12/2023). Berdasarkan keterangan dari Komando Distrik Militer 0724/Boyolali, pelaku penganiayaan itu adalah beberapa anggota dari Yonif 408/Suhbrastha.
Richard memaparkan, mekanisme proses hukum pidana di militer dimulai dari penyidikan oleh polisi militer. Kemudian, melalui perwira penyerah perkara, dalam hal ini Komandan Resor Militer 074/Warastratama, akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dalam sidang pengadilan militer.
”Sampai dengan saat ini, penyidik masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Richard, seluruh proses hukum, mulai dari kepolisian militer, oditur militer, hingga pengadilan militer, berjalan secara independen. ”Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” tuturnya.
Jika dalam pengadilan tersebut para pelaku dinyatakan bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman. Salah satu hukuman yang berpotensi dijatuhkan kepada mereka adalah hukuman penjara.
Sebelumnya, Richard menyebut, kasus penganiayaan itu bermula ketika warga yang tergabung dalam rombongan sukarelawan Ganjar-Mahfud melintas sambil memainkan gas sepeda motor di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Sabtu lalu.
Aksi memainkan gas sepeda motor dengan knalpot brong itu menimbulkan kebisingan dan memancing emosi anggota TNI yang sedang bermain bola voli di markas tersebut.
Sejumlah anggota TNI lantas bergegas keluar markas untuk menegur para pengendara itu. Cekcok pun tak bisa dihindari hingga terjadi penganiayaan oleh para anggota TNI. Korban penganiayaan tersebut lantas dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Kasus tersebut memantik perhatian sejumlah pihak, termasuk Ganjar. Pada Minggu (31/12/2023), Ganjar bersama sejumlah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sempat menengok para korban penganiayaan di rumah sakit.
Di sela-sela kunjungannya ke Kota Semarang, Senin (1/1/2024), Ganjar mengaku terus memantau perkembangan kesehatan para korban. Dia juga mengikuti proses penegakan hukum terhadap para anggota TNI yang menjadi pelaku penganiayaan.
Ganjar pun meminta seluruh pendukungnya tidak terpancing kasus penganiayaan tersebut. Ia juga mengimbau agar tidak ada aksi balas dendam.
Menurut Ganjar, aparatur negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat. ”Aparatur (negara) harus menghormati masyarakat. Kalau tidak punya kewenangan, laporkan pada yang berwenang. Jangan mengadili sendiri karena kami juga tidak mau melakukan itu," ucapnya.
Ganjar berharap kasus di Boyolali merupakan yang terakhir. Ia juga mengimbau para pendukungan untuk tertib hukum dan menaati aturan. ”Kalau kita sudah sesuai aturan, tapi masih diganggu, tabrak,” imbuhnya.
Komitmen untuk mengawal kasus pengaiayaan itu juga diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Jateng Ganjar-Mahfud, Agustina Wilujeng. TPD Jateng bertekad untuk memberikan advokasi hukum secara maksimal kepada para korban.
Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi.
Menurut Agustina, kejadian tersebut tidak sedikit pun mengurangi semangat TPD Jateng untuk terus bergerak memenangkan Ganjar-Mahfud. ”Tim pemenangan partai pengusung, baik PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, maupun Perindo, di Jateng akan terus bergerak. Sukarelawan Ganjar-Mahfud di Jateng tumbuh subur, seperti tanaman di musim hujan,” katanya.
Agustina menambahkan, sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, telah melakukan deklarasi pemilu damai. Para pendukung Ganjar-Mahfud, kata Agustina, bertekad akan menjaga komitmen tersebut.