Terbukti Langgar Etik, Firli Bahuri Diberhentikan Presiden
Putusan Dewas KPK menjadi pertimbangan Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Oleh
NINA SUSILO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2019-2024. Putusan Dewan Pengawas KPK yang menilai Firli telah melakukan pelanggaran etik berat menjadi salah satu pertimbangan. Namun, kalangan masyarakat sipil mempertanyakan tidak dicantumkannya perbuatan tercela sebagai alasan pemberhentian Firli.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023), mengungkapkan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres itu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden pada tanggal 28 Desember 2023.
Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama pemberhentian Firli yang termuat dalam keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Ada tiga pertimbangan utama pemberhentian Firli yang termuat dalam keppres.
Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat dan Kapolda Sumatera Selatan itu diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Dewas KPK menilai Firli telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK karena terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung terhadap pihak yang beperkara di KPK, yakni bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam jabatan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian oleh KPK.
Sementara itu, Firli juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus hukum tersebut membuat Firli diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Presiden Jokowi juga sudah melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pada 27 November lalu.
Setelah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember 2023. Namun, surat itu tidak diproses sehingga Firli kembali mengajukan surat permohonan mundur pada 22 Desember 2023.
Menanggapi pemberhentian Firli, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan tidak digunakannya Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK sebagai salah satu pertimbangan penerbitan Keppres 129/P Tahun 2023. Pasal itu mengatur perbuatan tercela sebagai salah satu sebab pemberhentian pimpinan KPK.
Kendati UU KPK tidak mengenal istilah pemberhentian dengan tidak hormat, lanjut Kurnia, pasal tersebut semestinya digunakan dan disebutkan dalam keppres sebagai tindak lanjut dari surat Dewas KPK yang menegaskan pelanggaran berat Firli.
”Bila ayat ini tidak digunakan, pengunduran diri akan selalu menjadi modus pimpinan KPK meloloskan diri dari perbuatan tercela yang dilakukan,” katanya.