Kejagung Sita Emas 1,7 Kilogram, Diduga Hasil Kegiatan Tidak Sah
Dalam sebulan, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dalam kasus pengelolaan komoditas emas tahun 2010 sampai 2022. Kali ini, penyidik menyita 1,7 kilogram emas yang diduga hasil tidak sah.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menyita emas seberat 1,7 kilogram dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai 2022. Emas tersebut diduga hasil dari kejahatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023), mengatakan, pada hari ini, penyidik melakukan penyitaan di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) yang merupakan unit bisnis PT Antam (Persero) Tbk di Jakarta Timur. Penyitaan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Dari kegiatan itu, lanjut Kuntadi, penyidik menyita dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram atau 1.700 gram. Emas tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang kini tengah didalami penyidik. ”Diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah,” kata Kuntadi.
Penyitaan tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik pada bulan ini. Sebelumnya, pada 6 Desember lalu, penyidik menggeledah beberapa rumah tinggal yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat berharga.
Pada penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita 15 keping logam mulia seberat 128 gram. Barang yang disita tersebut diduga kuat merupakan barang bukti kejahatan atau hasil kejahatan.
Kuntadi mengatakan, pihaknya terus mencari fakta baru dari barang bukti tersebut agar tindak pidana yang disidik menjadi terang. Pada kasus tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka. ”Penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” kata Kuntadi.
Penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dan dugaan tindak pidana korupsi.
Memanggil sejumlah saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik masih terus memanggil dan memeriksa saksi. Terakhir, penyidik memeriksa saksi berinisial AA selaku General Manager SVP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019 sampai Desember 2020.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti berupa emas terkait dengan terkait dengan transaksi masuk dan keluarnya emas dalam kurun 2010-2022. Dalam kasus tersebut, impor emas diduga dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik melihat kasus tersebut tidak hanya terkait Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga UU tentang Kepabeanan. Kini, penyidikan masih mendalami keterkaitan perkara tersebut dengan dua UU tersebut.