logo Kompas.id
Politik & HukumKejagung Sita Emas 1,7...
Iklan

Kejagung Sita Emas 1,7 Kilogram, Diduga Hasil Kegiatan Tidak Sah

Dalam sebulan, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dalam kasus pengelolaan komoditas emas tahun 2010 sampai 2022. Kali ini, penyidik menyita 1,7 kilogram emas yang diduga hasil tidak sah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Barang bukti berupa emas sebanyak 17 keping atau seberat 1,7 kilogram yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) yang merupakan unit bisnis PT Antam (Persero) Tbk di Jakarta Timur, Jumat (29/12/2023).
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Barang bukti berupa emas sebanyak 17 keping atau seberat 1,7 kilogram yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) yang merupakan unit bisnis PT Antam (Persero) Tbk di Jakarta Timur, Jumat (29/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menyita emas seberat 1,7 kilogram dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai 2022. Emas tersebut diduga hasil dari kejahatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023), mengatakan, pada hari ini, penyidik melakukan penyitaan di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) yang merupakan unit bisnis PT Antam (Persero) Tbk di Jakarta Timur. Penyitaan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000