logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Telusuri Dugaan...
Iklan

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana

Bawaslu telusuri dugaan pelanggaran netralitas oleh Nana Sudjana karena hadir menyambut kedatangan capres Prabowo Subianto di Semarang. Bawaslu juga mengendus ada banyak dugaan pelanggaran oleh pejabat negara.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 3 menit baca
Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) di hari bebas kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019). Sekitar 150 peserta yang sebagian terdiri dari pegawai Komisi ASN mengajak masyarakat mengawasi netralitas ASN jelang Pemilu 2019.
HUMAS KOMISI ASN

Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) di hari bebas kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019). Sekitar 150 peserta yang sebagian terdiri dari pegawai Komisi ASN mengajak masyarakat mengawasi netralitas ASN jelang Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menelusuri pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Menurut Bawaslu, ada sanksi berat untuk pejabat negara yang ikut kampanye pemilu.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di Jakarta, Sabtu (23/12/2023), mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Tengah untuk menelusuri video yang merekam kehadiran Nana Sudjana saat menyambut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Bawaslu Jawa Tengah sedang bikin penelusuran. Kita lihat selama lima hari (penelusuran) seperti apa. Berdasarkan locus (tempat terjadinya peristiwa), ketika ada dugaan pelanggaran kepala daerah, nanti (Bawaslu daerah) yang menelusuri,” ujarnya di sela-sela kegiatannya menghadiri Collabs Fest, Bersama Lawan Disinformasi Pemilu 2024.

Baca juga: Pemilu 2024 Menjadi Ujian Netralitas ASN

Ingatkan sanksi

Lolly menegaskan, ada aturan jelas bahwa pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak boleh ikut kampanye. Hal itu termuat dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye diancam pidana maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

”Aturan jelas, kalau ingin terlibat dalam kampanye harus cuti. Kalau tidak, ada sanksi pidana pemilu. Kami di Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat imbauan ke multipihak, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta pemilu, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, hati-hati ada pidana pemilu,” katanya.

https://cdn-assetd.kompas.id/6WCjTf1UAyMC0sd7mSzxRB5tbCc=/1024x1510/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F20%2F87360436-1739-455f-8d87-baf677353304_jpg.jpg
Iklan

Meskipun sudah ada imbauan, Bawaslu mengendus ada banyak pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh pejabat negara, bahkan setingkat menteri. ”Video viral sudah banyak. Kami menelusuri. Nanti berproses, kalau dinyatakan ada pasal (pelanggaran) yang terpenuhi, Bawaslu ada tanggung jawab untuk sampaikan ke publik,” katanya.

Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03) dengan dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo. Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023. Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan bahwa pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB yang berisi video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.

Meskipun sudah ada imbauan, Bawaslu mengendus ada banyak pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh pejabat negara, bahkan setingkat menteri.

Advokat BAKI GAMA 03, Idaman Jaya Mendrofa, mengatakan, sebagai Pj Gubernur Jateng, tidak ada urgensi bagi Nana Sudjana menyambut Prabowo di bandara. Dengan adanya penyambutan itu, Nana diduga bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024. Atas dasar itu, Nana diduga melanggar Pasal 280 Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sejumlah pihak dilarang ikut kampanye, termasuk aparatur sipil negara (ASN) serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, ada 59 dari 112 Pj kepala daerah yang dievaluasi dalam triwulan ini. Mereka mendapatkan rapor merah dalam indikator menjaga netralitas ASN di Pemilu 2024. Jumlah itu masih ditambah lima Pj kepala daerah yang meraih rapor kuning. Hanya 48 Pj kepala daerah yang mendapat rapor hijau alias berkategori baik.

Terhadap Pj kepala daerah yang bermasalah, Mendagri Tito Karnavian telah mengganti beberapa di antara mereka dengan orang lain. Misalnya, pada Rabu (20/12/2023) , Pj Bupati Kampar (Riau) Firdaus dicopot karena terkait pelanggaran netralitas. Kini jabatan Firdaus digantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Hambali.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

Presiden bertanggung jawab

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan, Pj kepala daerah secara normatif semestinya lebih bisa bersikap netral dan menjaga profesionalisme dalam proses kontestasi pemilu. ”Hal itu disebabkan mereka berangkat dari karakter profesi yang netral dan nonpartisan. Hanya saja, kondisi itu sering dilanggar akibat tekanan dari atasan atau pejabat yang lebih berkuasa,” katanya.

Baca juga: Pembubaran KASN dan Reformasi Birokrasi

Oleh karena itu, menurut Titi, untuk mencegah politisasi pejabat atau pejabat yang berpolitik praktis, Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang paling bertanggung jawab untuk mencegah dan menindaknya. Presiden dan Mendagri yang mengangkat Pj kepala daerah sehingga mereka harus mampu menertibkan netralitas para pejabat.

Terhadap pejabat yang diduga bersikap tidak netral, Presiden dan Mendagri harus segera menggantinya. ”Bawaslu juga harus proaktif mengingatkan dan melakukan pengawasan di lapangan. Termasuk terus menyosialisasikan agar publik ikut mengawasi pejabat dan membuka ruang pengaduan yang mudah diakses bagi publik yang ingin melaporkan pelanggaran,” katanya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000