Sidang Etik Tetap Berjalan, meski Firli Bahuri Tidak Hadir
Dewas KPK menargetkan putusan sidang etik untuk Firli Bahuri dibacakan pada akhir tahun 2023.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Sidang tetap berjalan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, meskipun Firli tak hadir.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ada 12 saksi yang dipanggil dalam persidangan, termasuk bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pimpinan KPK, serta sopir dan ajudan Syahrul. ”Firli tidak hadir. Alasannya, ya,enggak jelas. Sesuai dengan ketentuan, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela diri,” ujarnya.
Tumpak mengatakan, persidangan kode etik dilaksanakan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, di antaranya beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan Syahrul. Firli diduga melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Syahrul yang terjerat kasus dugaan korupsi dan perkaranya ditangani oleh KPK.
Sidang etik juga dilaksanakan terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar oleh Firli dalam LHKPN, dan berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Adapun, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli diberhentikan sementara dari KPK.
Tumpak menjelaskan, sebanyak 27 saksi dijadwalkan memberi keterangan pada tiga hari sidang. Sebanyak 12 saksi memberikan keterangan pada Rabu (20/12/2023), dan 15 saksi dijadwalkan akan memberikan keterangan pada Kamis (21/12/2023) dan Jumat (22/12/2023).
”Kami mengharapkan Firli hadir (besok). Kalau dia tidak hadir, ya tidak apa-apa. Konsekuensinya dia rugi karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin saja keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah,” katanya.
Menurut Tumpak, tidak ada perbedaan informasi signifikan yang disampaikan oleh saksi-saksi dibandingkan klarifikasi sebelumnya. Adapun Dewas KPK menargetkan putusan sidang etik dibacakan pada akhir tahun 2023. ”Tidak ada banyak tambahan, sama saja dengan klarifikasi yang dulu,” katanya.
Syahrul Yasin Limpo Capek
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku capek setelah beberapa kali diperiksa oleh Dewas KPK. Syahrul mengungkapkan hal itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli.
”Saya sudah empat kali diperiksa. Saya sudah diborgol nih, capek banget,” ujar Sayahrul seusai pemeriksaan. Ia kemudian bergerak masuk ke dalam mobil.
Syahrul tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.15. Ia mengenakan pakaian batik dengan rompi tahanan berwarna oranye. Syahrul menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam. Ia kemudian keluar dari Gedung KPK pukul 15.20 WIB.
Pada sidang etik perdana, Dewas KPK memanggil empat orang pimpinan KPK, yaitu Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan dalam sidang sama dengan klarifikasi yang pernah dilakukannya di hadapan Dewas KPK beberapa waktu lalu. Baik dalam klarifikasi maupun sidang, Alex mengaku tidak banyak mengetahui mengenai kegiatan pribadi Firli, termasuk pertemuan Firli dengan Syahrul.
”Keterangan kami sama dengan hasil klarifikasi bahwa kami enggak tahu (pertemuan dengan Syahrul). Terkait kegiatan yang sifatnya pribadi, kami kan enggak tahu,” ujarnya.
Alex menuturkan, dalam sidang dirinya ditanya terkait beberapa hal, termasuk pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus dugaan korupsi dan perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Kepada Alex, Dewas KPK juga bertanya mengenai surat menyurat dan proses penanganan kasus KPK. ”Pertanyaan itu sifatnya normatif, saya jawab,” katanya.
Sementara itu, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango tidak banyak memberikan keterangan terkait sidang etik. ”Iya, diperiksa sebagai saksi,” ujar Nawawi, sambil masuk ke Gedung KPK.
Ini bukanlah kasus dugaan pelanggaran etik pertama dengan terlapor Firli. Pada 2018, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.
Pada 2020, Firli juga dilaporkan melanggar kode etik gaya hidup mewah karena menggunakan helikopter untuk pergi ke Baturaja, Sumatera Selatan. Ketika itu, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadapnya. Selanjutnya, pada Maret 2023, ia diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik.
Dengan melihat kasus-kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan sudah sepantasnya Firli mendapatkan sanksi berat. ”Tidak ada alasan Dewas KPK untuk tidak menjatuhkan sanksi berat (kepada Firli). Sebab, proses penegakan hukum di Polda sudah memutuskan berdasarkan bukti permulaan, Firli disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi,” katanya.
Melihat pengusutan kasus Dewas KPK yang selama ini berjalan, Kurnia mengatakan masyarakat memang pesimis bahwa hasil sidang ini berupa sanksi berat untuk Firli. Tetapi, Kurnia tetap berharap bahwa kali ini Dewas KPK berani menjatuhkan hukuman berat. “Kami mendorong Dewas KPK tidak lagi seperti proses sidang sebelumnya, di mana penegakan etik KPK itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sangat pantas sanksi berat untuk Firli,” kata dia.