Hari Ini, Penyidik Periksa Lagi Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Sejumlah pihak mendesak agar tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditahan penyidik dan kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari ini, tersangka pemerasan atau penerimaan hadiah terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri, menurut rencana, diperiksa kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik bersama jaksa penuntut umum diharapkan segera menyelesaikan berkas pemeriksaan sehingga berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan dan kasus itu disidangkan.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa saat dihubungi, Rabu (20/12/2023), membenarkan, penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa Firli, hari ini.
Sebelumnya, ia sudah diperiksa empat kali. Ia diperiksa pada 24 Oktober 2023, 16 November 2023, 1 Desember 2023, dan 6 Desember 2023.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berharap berkas perkara Firli Bahuri dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Di persidangan, perdebatan yang selama ini terjadi terkait penetapan tersangka Firli dapat dilakukan secara terbuka.
”Kami mendorong agar Polda Metro Jaya sesegera mungkin merampungkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau pemerasan yang disangkakan terhadap Firli segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kurnia.
Menurut dia, upaya penyidik yang telah memeriksa 104 saksi dan 11 ahli serta melakukan penggeledahan dan persidangan dinilai sudah cukup bagi penyidik untuk segera membawa perkara tersebut ke persidangan. Di sisi lain, hal itu memberikan kepastian hukum karena seorang tersangka tindak pidana memiliki hal untuk segera dihadapkan dengan proses hukum.
Dengan dibawa ke pengadilan, lanjut Kurnia, publik dapat menyaksikan perdebatan antara penegak hukum dan penasihat hukum Firli tentang perkara yang sebenarnya menjerat Firli. Sementara praperadilan yang putusannya telah dibacakan kemarin bukan menyangkut materi perkara, melainkan hanya persoalan formil perkara.
Sebagaimana diberitakan, hakim tunggal Imelda Herawati dalam putusannya menolak permohonan praperadilan Firli. Sementara penyidik telah menyerahkan berkas perkara Firli kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut dalam waktu tujuh hari untuk menentukan lengkap tidaknya berkas perkara.
”Persidangan yang terbuka membuat masyarakat bisa melihat perkara yang sebenarnya dan apa yang secara teknis disangkutpautkan dengan Firli. Masyarakat bisa menilai argumentasi Firli di situ,” ujar Kurnia.
Terkait penahanan Firli, menurut Kurnia, hal itu merupakan kewenangan subyektif penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, selama ini, Firli pernah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan juga menyangkut efektivitas proses penegakan hukum, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap Firli untuk membuat pemeriksaan menjadi jauh lebih mudah.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman berpandangan, Firli seharusnya ditahan penyidik. Sebab, Firli bertindak tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan dia dinilai mencoba mengaburkan masalah yang sebenarnya terjadi.
Hal itu, menurut dia, tampak dalam sidang praperadilan. Firli justru membawa berkas perkara lain dan membuatnya seolah relevan dengan permohonan praperadilannya, padahal tidak. Sebaliknya, hal semacam itu justru akan mencoreng nama KPK. Bukan tidak mungkin Firli dapat melakukan perintangan atau penghalangan penyidikan.
”Upaya dia (Firli Bahuri) untuk memengaruhi saksi, memengaruhi perkara, kan, besar sekali. Dan itu baru akan terhenti ketika dia ditahan,” ujar Boyamin.
Dalam jumpa pers pada Selasa (19/12/2023) malam, Firli Bahuri menyatakan, dia akan mengikuti proses hukum. Firli pun berharap agar asas praduga tak bersalah dan persamaan hak di muka hukum tetap ditegakkan dalam proses hukum yang dia jalani.
”Tolong tidak ada yang mengembangkan, membangun opini, menghakimi seseorang itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” ujar Firli.