logo Kompas.id
Politik & HukumMahfud MD Meyakini Laporan...
Iklan

Mahfud MD Meyakini Laporan PPATK soal Dana Kampanye Detail

Mahfud MD meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan bendahara partai politik. Ia menegaskan laporan yang disampaikan oleh PPATK sudah sesuai dengan undang-undang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 2 menit baca
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dana kampanye Pemilu 2024 direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU, Idham Holik, menilai temuan PPATK itu belum bisa disebut sebagai kecurangan pemilu selama PPATK tidak merinci jumlah transaksi dan nama pemilik rekening.
KOMPAS

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dana kampanye Pemilu 2024 direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU, Idham Holik, menilai temuan PPATK itu belum bisa disebut sebagai kecurangan pemilu selama PPATK tidak merinci jumlah transaksi dan nama pemilik rekening.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi mencurigakan bendahara partai politik di masa kampanye. Sebagai lembaga intelijen keuangan kredibel, ia yakin temuan PPATK detail dan bisa ditindaklanjuti.

”Harus diperiksa dulu. Itu kan resminya rekening bendahara parpol, terus ke mana, bagaimana, dan dari mananya, kan, itu penting. PPATK itu kredibel, (mereka) kalau punya data dari mana, jam berapa, dan menit berikutnya bergeser ke mana itu lengkap di sana,” kata Mahfud seusai pertemuan dengan Pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Selasa (19/12/2023).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Terkait dengan hal ini, ada indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK semestinya meningkat seiring masa kampanye, tetapi kenyataannya sebaliknya. Justru pergerakan uang datang dari rekening-rekening lain.

Baca juga: Tindak Lanjuti Data Transaksi Mencurigakan Bendahara Parpol dari PPATK

Harus diperiksa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut transaksi mencurigakan bendahara parpol harus diperiksa, apalagi jika terindikasi terkait pencucian uang. Hal itu bisa berkembang menjadi kasus yang serius. Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia mengetahui bahwa data PPATK itu valid.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
KOMPAS/NINA SUSILO

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Iklan

Sementara itu, Laporan Hasil Akhir (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK kerap kali tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jika sudah ditindaklanjuti, bentuk tindak lanjutnya pun kerap tidak sesuai dengan harapan PPATK sehingga laporan terus muncul dari tahun ke tahun.

”Kemudian, saya buka tentang kasus dugaan pencucian uang, perpajakan, dan kepabeanan, itu saya yang buka. Lalu, PPATK mulai muncul lagi kekuatannya dan sekarang bahkan Indonesia sudah masuk dalam rezim antipencucian uang dunia, yaitu Financial Action Task Force (FATF),” kata Mahfud yang kini juga menjadi salah satu kontestan Pemilihan Presiden 2024.

Baca juga: Biaya Politik Caleg Hadapi Pemilu 2024 Membengkak

Sesuai aturan

Ia menegaskan laporan yang disampaikan oleh PPATK sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, PPATK memang dibentuk untuk menyelidiki transaksi mencurigakan. Laporan PPATK juga merupakan instrumen hukum sehingga harus diperiksa oleh kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun kepolisian.

”Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” ucapnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, menyatakan akan meminta keterangan PPATK untuk memastikan transaksi mencurigakan seperti yang dilaporkan PPATK itu terjadi pada RKDK atau rekening lain. Dia mengaku KPU belum mendapatkan penjelasan dari PPATK terkait frasa ”rekening bendahara parpol” yang disebutkan merupakan bagian dari RKDK atau bukan.

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Hal ini mengingat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa KPU hanya menangani RKDK, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

”KPU tak menangani rekening partai politik yang diatur dalam undang-undang tentang partai politik,” kata Idham.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000