Mahfud MD Meyakini Laporan PPATK soal Dana Kampanye Detail
Mahfud MD meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan bendahara partai politik. Ia menegaskan laporan yang disampaikan oleh PPATK sudah sesuai dengan undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi mencurigakan bendahara partai politik di masa kampanye. Sebagai lembaga intelijen keuangan kredibel, ia yakin temuan PPATK detail dan bisa ditindaklanjuti.
”Harus diperiksa dulu. Itu kan resminya rekening bendahara parpol, terus ke mana, bagaimana, dan dari mananya, kan, itu penting. PPATK itu kredibel, (mereka) kalau punya data dari mana, jam berapa, dan menit berikutnya bergeser ke mana itu lengkap di sana,” kata Mahfud seusai pertemuan dengan Pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Selasa (19/12/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Terkait dengan hal ini, ada indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK semestinya meningkat seiring masa kampanye, tetapi kenyataannya sebaliknya. Justru pergerakan uang datang dari rekening-rekening lain.
Baca juga: Tindak Lanjuti Data Transaksi Mencurigakan Bendahara Parpol dari PPATK
Harus diperiksa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut transaksi mencurigakan bendahara parpol harus diperiksa, apalagi jika terindikasi terkait pencucian uang. Hal itu bisa berkembang menjadi kasus yang serius. Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia mengetahui bahwa data PPATK itu valid.
Sementara itu, Laporan Hasil Akhir (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK kerap kali tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jika sudah ditindaklanjuti, bentuk tindak lanjutnya pun kerap tidak sesuai dengan harapan PPATK sehingga laporan terus muncul dari tahun ke tahun.
”Kemudian, saya buka tentang kasus dugaan pencucian uang, perpajakan, dan kepabeanan, itu saya yang buka. Lalu, PPATK mulai muncul lagi kekuatannya dan sekarang bahkan Indonesia sudah masuk dalam rezim antipencucian uang dunia, yaitu Financial Action Task Force (FATF),” kata Mahfud yang kini juga menjadi salah satu kontestan Pemilihan Presiden 2024.
Baca juga: Biaya Politik Caleg Hadapi Pemilu 2024 Membengkak
Sesuai aturan
Ia menegaskan laporan yang disampaikan oleh PPATK sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, PPATK memang dibentuk untuk menyelidiki transaksi mencurigakan. Laporan PPATK juga merupakan instrumen hukum sehingga harus diperiksa oleh kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun kepolisian.
”Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” ucapnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, menyatakan akan meminta keterangan PPATK untuk memastikan transaksi mencurigakan seperti yang dilaporkan PPATK itu terjadi pada RKDK atau rekening lain. Dia mengaku KPU belum mendapatkan penjelasan dari PPATK terkait frasa ”rekening bendahara parpol” yang disebutkan merupakan bagian dari RKDK atau bukan.
Hal ini mengingat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa KPU hanya menangani RKDK, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
”KPU tak menangani rekening partai politik yang diatur dalam undang-undang tentang partai politik,” kata Idham.