logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Belum Mengusut Temuan ...
Iklan

Bawaslu Belum Mengusut Temuan Transaksi Mencurigakan dari PPATK

Bawaslu belum mengusut temuan PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan pada rekening bendahara partai politik. Bawaslu menyatakan, data PPATK hanya akan digunakan sebagai rujukan untuk mengawasi dana kampanye.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri), didampingi anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri), didampingi anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu belum mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dengan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik. Bawaslu menyatakan, data dari PPATK itu baru akan digunakan sebagai salah satu rujukan untuk mengawasi dana kampanye.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu menganggap informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah informasi yang penting. Bawaslu pun memiliki kewajiban agar data tersebut tidak tersebar karena datanya bersifat rahasia, mengingat data transaksi keuangan merupakan bagian dari data intelijen.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Kami berterima kasih kepada PPATK karena menyampaikan informasi ke Bawaslu sehingga data (laporan dari PPATK) ini akan menjadi salah satu rujukan ketika Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Data (laporan dari PPATK) ini akan menjadi salah satu rujukan ketika Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye. (Lolly Suhenty)

Baca juga: Mahfud MD Meyakini Laporan PPATK soal Dana Kampanye Detail

Pada Kamis (14/12/2023), PPATK mengungkap temuan peningkatan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye Pemilu 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Namun, saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain.

PPATK telah memberikan data tersebut ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menjaga proses pemilu yang sesuai aturan. PPATK berharap tak ada tindak pidana pencucian uang atau masuknya uang-uang ilegal yang berasal dari tindak pidana untuk membiayai kontestasi, apalagi jual-beli suara. KPU dan Bawaslu diharapkan bisa memanfaatkan data tersebut (Kompas, 18/12/2023).

Baliho kampanye yang memuat wajah calon anggota legislatif berjajar di Jalan Boulevard Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/12/2023). Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Baliho kampanye yang memuat wajah calon anggota legislatif berjajar di Jalan Boulevard Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/12/2023). Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Menurut Lolly, data dari PPATK akan menjadi pembanding untuk mengawasi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Sebab, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada pembatasan sumbangan dana kampanye. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok maksimal Rp 25 miliar, dan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 25 miliar.

Menganggap rahasia

Iklan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu tidak bisa menyampaikan data dari PPATK karena bersifat sangat rahasia. Data tersebut pun hanya menjadi informasi awal dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Namun, ia tidak menjawab saat ditanya mengenai tindak lanjut atas temuan dari PPATK yang diserahkan ke Bawaslu tersebut.

”Kami harus jelaskan bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan (dana) partai politik, itu bukan kewenangan kami,” ucapnya.

Baca juga: Biaya Politik Caleg Hadapi Pemilu 2024 Membengkak

Lebih jauh, ujar Bagja, Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumbangan harus mencantumkan informasi identitas penyumbang dengan jelas dan jumlah nominal yang tidak melebihi batasan.

Dana kampanye pemilu, ujarnya, juga tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika sumbangan melebihi batasan, harus dilaporkan dan kelebihannya diserahkan ke kas negara.

”Berkenaan dengan adanya informasi dari PPATK, kami mengingatkan peserta pemilu dan partai politik untuk taat dan patuh dalam menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK), baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye,” katanya.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita
DOKUMENTASI PRIBADI

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita

Harus diusut

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, Bawaslu harus melakukan penelitian lebih mendalam terhadap data transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK. Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa transaksi tidak terjadi di RKDK karena arus transaksi dari rekening bisa juga mengalir ke RKDK. Hal ini untuk mencegah potensi tindak pencucian uang untuk biaya pemenangan pemilu.

”Temuan transaksi mencurigakan harus diusut secara transparan. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan dalam melakukan penegakan hukumnya,” ujarnya.

Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa transaksi tidak terjadi di RKDK karena arus transaksi dari rekening bisa juga mengalir ke RKDK.

Baca juga: Tindak Lanjuti Data Transaksi Mencurigakan Bendahara Parpol dari PPATK

Mita khawatir temuan transaksi mencurigakan yang menguap justru bisa membuat pemilu berjalan tidak demokratis. Sebab, tidak ada pengusutan secara tuntas terhadap indikasi awal transaksi ilegal yang masuk ke rekening parpol. Hal ini semakin menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 diwarnai dengan penegakan aturan yang lemah.

”Jika pelaku transaksi mencurigakan lolos dari jeratan hukum, ada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pemilu karena dana yang digunakan berasal dari dana yang diduga ilegal,” tuturnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000