logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Serahkan Dugaan...
Iklan

Bawaslu Serahkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Mayor Teddy kepada Panglima TNI

Jika ajudan capres Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, terbukti melanggar netralitas TNI, sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Panglima TNI.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (18/12/2023).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (18/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kajian mengenai dugaan pelanggaran netralitas TNI dalam Pemilu 2024 oleh ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, akan diserahkan Badan Pengawas Pemilu ke TNI. Putusan akhir menjadi wewenang Panglima TNI. Namun, pihak Markas Besar TNI memandang Teddy sebatas menjalankan tugas sebagai ajudan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, temuan pihaknya hingga pelaporan publik yang sempat viral di media sosial terkait Teddy yang mengenakan pakaian biru langit atau identik dengan pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka hingga gestur dua jari yang ditunjukkannya, telah tuntas ditelusuri oleh Bawaslu.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Pengusutan, terutama terkait kemungkinan Teddy melanggar aturan netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Hasil kajian beserta sejumlah rekomendasi dari Bawaslu nantinya akan disampaikan kepada Panglima TNI.

Baca juga: Sentimen Negatif dari Ucapan ”Ndasmu Etik” Prabowo

Mayor Teddy Indra Wijaya (kiri) saat mendampingi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, untuk mengikuti Debat Calon Presiden Pemilihan Presiden 2024, Selasa (12/12/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Mayor Teddy Indra Wijaya (kiri) saat mendampingi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, untuk mengikuti Debat Calon Presiden Pemilihan Presiden 2024, Selasa (12/12/2023).

”Sudah kami telusuri, sedang kami kaji, tunggu hari ini. Nanti tindak lanjutnya ke Panglima TNI akan kami sampaikan. Temuannya dari kami (Bawaslu), laporan, dan yang beredar di media sosial,” ujar Bagja saat ditemui di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Menurut dia, setiap temuan dan laporan harus dikaji terlebih dahulu apakah termasuk dalam pelanggaran.

Dalam kasus ini, karena dugaan pelanggarannya berkaitan dengan netralitas TNI, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pimpinan tertinggi institusi tersebut. Apabila terbukti melanggar, Panglima TNI yang berwenang memutuskan bentuk hukumannya. Bawaslu tak bisa menjatuhkan hukuman.

Iklan

Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan. Ajudan melekat ikut kegiatan Menhan. Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye.

”Kami menyampaikan rekomendasinya saja. Nanti yang akan memutus dan memberi sanksi itu Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran,” katanya.

Selain itu, Bagja mengimbau publik untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Konten-konten yang bertebaran belum tentu benar dan perlu diverifikasi. Ia menyinggung informasi hoaks mengenai kotak suara sudah sampai dalam keadaan tercoblos. Informasi tersebut ternyata terjadi pada 2011 bukan terkini.

Baca juga:

> Peserta Pemilu ”Catat” Komitmen Netralitas Aparat

> Masyarakat Sipil Kian Ragukan Netralitas TNI di Pemilu 2024

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebutkan, Mayor Teddy hanya ajudan yang tidak bisa terpisahkan dengan atasannya. Dalam konteks tersebut, Teddy hanya mengikuti kegiatan Menteri Pertahanan sehingga tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi.

”Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan. Ajudan melekat ikut kegiatan Menhan. Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye,” terangnya.

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, yang diikuti para pasangan capres dan cawapres peserta Pemilu 2024, Senin (27/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, yang diikuti para pasangan capres dan cawapres peserta Pemilu 2024, Senin (27/11/2023).

Selain itu, Teddy akan bersalah apabila mengenakan seragam militer ketika mengikuti kegiatan kampanye. Seorang prajurit juga dianggap bersalah ketika mengikuti kegiatan kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tugas pokok dan fungsinya.

Baca juga: Ganjar dan Prabowo Saling Serang dalam Isu Kasus HAM Berat Masa Lalu

Oleh karena itu, saat debat capres perdana, kehadiran Mayor Teddy tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang berpolitik, tetapi ia hanya memosisikan diri sebagai ajudan. ”Yang bersangkutan hanya memosisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih. Coba cermati, Teddy hanya ajudan (sehingga) tidak punya pengaruh ke dalam atau luar terhadap partai atau proses pilpres,” tambahnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000