logo Kompas.id
Politik & HukumPenyidik Libatkan Ahli...
Iklan

Penyidik Libatkan Ahli Konstruksi Dalami Kasus Tol MBZ

Dari penghitungan sementara, proyek pembangunan Tol MBZ diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun. Penyidik kini melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, Selasa (19/9/2023).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, Selasa (19/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ. Dalam penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik melibatkan ahli konstruksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (15/12/2023), mengatakan, sampai saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sembari mendalami kasus tersebut, penyidik juga melakukan penghitungan kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp 13,5 triliun tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000