Firli Bahuri Mangkir, Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang
Sidang etik Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK ditunda dengan alasan Firli ingin fokus menghadapi sidang praperadilan penetapan tersangka dirinya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seusai pemeriksaan dan klarifikasi ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menunda satu pekan sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Penundaan setelah Firli beralasan ingin konsentrasi menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengatakan, Dewas seharusnya mulai menyidangkan Firli sebagai terperiksa pada hari ini.
”Namun, ada Whatsapp dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang Praperadilan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Untuk itu, minta ditunda sampai setelah putusan Praperadilan,” kata Albertina di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Untuk diketahui, Firli mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia menjelaskan, majelis sudah musyawarah dan memutuskan sidang etik ditunda sampai Rabu (20/12/2023). Musyawarah diikuti oleh ketua dan seluruh anggota Dewas. Apabila Firli tidak hadir lagi, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejauh ini, saksi yang sudah dipanggil Dewas sebanyak 27 orang yang berasal dari internal dan eksternal KPK.
Albertina mengungkapkan, Dewas sudah berencana memutus dugaan pelanggaran etik Firli sebelum Natal. Karena ada kendala, perkara ini ditargetkan bisa diputuskan sebelum 1 Januari 2024, kecuali ada kendala yang luar biasa.
Ada Whatsapp dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Untuk itu, minta ditunda sampai setelah putusan Praperadilan.
Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Dewas, terperiksa yang tidak hadir sidang pada panggilan pertama, akan dipanggil lagi. Apabila panggilan kedua tidak hadir lagi, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, yakni pertemuan dan komunikasi beberapa kali yang dilakukan Firli dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk utangnya, dan juga terkait dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang menjadi salah satu pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik Firli, kecewa dengan penundaan sidang etik Firli. Sebab, ia sudah dijadwalkan agar hadir dalam sidang etik sebagai saksi pada Selasa (19/12/2023).
Boyamin berharap, pekan depan tidak ada lagi penundaan sidang. Jika Firli tidak hadir lagi, sidang harus tetap dilanjutkan.
Kompas sudah meminta tanggapan kepada Firli ataupun kuasa hukumnya, Ian Iskandar, terkait alasan tidak hadir sidang etik. Namun, keduanya tidak merespons.