logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah, MK, KPK, dan...
Iklan

Pemerintah, MK, KPK, dan Penanganan Perkara Korupsi Sipil dan Militer

Kewenangan KPK untuk menyidik dan menuntut kasus korupsi koneksitas perlu diperjelas di dalam UU KPK dan KUHAP.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Bendera Merah Putih berkibar berlatar pantulan kaca Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bendera Merah Putih berkibar berlatar pantulan kaca Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Seorang advokat memohon Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi yang pelakunya melibatkan warga sipil dan prajurit TNI. Namun, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi terhadap UU KPK itu.

Permintaan penegasan kewenangan KPK untuk menangani perkara korupsi koneksitas tersebut diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra. Ia menguji Pasal 42 UU KPK terkait kewenangan KPK untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penanganan korupsi, serta sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000